Ringkasan Berita
- Penggeledahan ini bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kian meruncing.
- Di lokasi, tim antirasuah menyita sejumlah dokumen penting, sebuah buku berwarna hitam, ponsel, serta dokumen dari br…
- Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang turut menyaksikan penggeledahan.
Topikseru.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang alias KIR, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/7).
Penggeledahan ini bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kian meruncing.
Di lokasi, tim antirasuah menyita sejumlah dokumen penting, sebuah buku berwarna hitam, ponsel, serta dokumen dari brankas yang disebut sudah dalam keadaan kosong.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang turut menyaksikan penggeledahan.
“Dokumen ada buku hitam satu, handphone, berkas dibongkar, brankas sudah kosong kian,” kata Dambon kepada wartawan, Jumat siang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni lalu, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Saat ini, tim kami masih terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Medan.
KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan Senpi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan menyita uang tunai Rp 2,8 miliar serta dua senjata api – pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak peluru.
KPK menyebut masih mendalami asal usul uang tersebut dan potensi aliran dana kepada pihak lain.
Lima Tersangka, Dua Klaster Korupsi
Kasus ini membentang luas dan terbagi ke dalam dua klaster.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menyatakan akan terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Utara ini.













