Topikseru.com – Sebuah pistol Baretta dan tujuh butir peluru yang ditemukan saat penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, kini menimbulkan pertanyaan publik.
Namun, menurut Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan, senjata api itu memiliki izin resmi dan sesuai prosedur.
“Pada intinya, senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal,” ujar Hanjaya Tiopan, Ketua Humas Perbakin Medan, Sabtu (5/7), menjawab sorotan publik atas temuan senjata api dalam kasus dugaan korupsi yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Izin dari Mabes Polri
Hanjaya menjelaskan bahwa senjata tersebut dikeluarkan dengan izin resmi dari Intelkam Mabes Polri, serta dalam pengawasan Intelkam Polda Sumut. Kepemilikan senjata itu, kata dia, tidak ada kaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Senjata tersebut adalah senjata bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” tambah Hanjaya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya