Topikseru.com – Proyek penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berakhir tragis di meja hijau. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kegiatan fisik tahun anggaran 2022 itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7). Hakim ketua Andriyansyah menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Vonis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK): 1 tahun 5 bulan penjara
- Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas): 1 tahun 4 bulan penjara
- Rizal Silaen (Rekanan/Pelaksana Proyek): 1 tahun 8 bulan penjara
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya