Ringkasan Berita
- Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7).
- Tiga terdakwa yang terlibat dalam kegiatan fisik tahun anggaran 2022 itu divonis bersalah karena terbukti melakukan t…
- Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut um…
Topikseru.com – Proyek penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berakhir tragis di meja hijau. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kegiatan fisik tahun anggaran 2022 itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7). Hakim ketua Andriyansyah menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Vonis
- Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK): 1 tahun 5 bulan penjara
- Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas): 1 tahun 4 bulan penjara
- Rizal Silaen (Rekanan/Pelaksana Proyek): 1 tahun 8 bulan penjara
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Proyek penataan situs Benteng Putri Hijau yang didanai oleh Disbudparekraf Sumatera Utara senilai Rp 3,9 miliar lebih ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat dua kali addendum (perubahan kontrak) dan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, hingga ditemukan kekurangan volume kerja.
Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 771 juta, berdasarkan hasil audit Kejati Sumut. Namun angka riil kerugian keuangan negara menurut auditor kejaksaan bahkan mencapai Rp 817.008.240,37.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Awali, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing kepada para terdakwa.
Baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan alasan meringankan.













