Hukum & Kriminal

Eks Anggota DPRD Langkat Akui Minta Proyek ke Keluarga Bupati Terbit Rencana: Saya Cuma Bantu Tukang Bangunan

×

Eks Anggota DPRD Langkat Akui Minta Proyek ke Keluarga Bupati Terbit Rencana: Saya Cuma Bantu Tukang Bangunan

Sebarkan artikel ini
DPRD Langkat
Mantan Anggota DPRD Langkat, Zuhuriah Wista Gurusinga (kanan), saat bersaksi memberikan keterangan dalam kasusu korupsi mantan Bupati Langkat, Senin (7/7).

Ringkasan Berita

  • Pengakuan tersebut disampaikan Zuhuriah dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7…
  • Proyek dari Pokir, Uang “Administrasi” dan Potongan Misterius Zuhuriah menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal …
  • Namun, untuk bisa mengerjakannya, ia harus menyetor Rp19 juta kepada Suhanda Citra, yang disebut sebagai orang dekat …

Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat kembali menguak praktik percaloan anggaran yang melibatkan politisi lokal.

Kali ini, Zuhuriah Wista Gurusinga, mantan anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar, hadir sebagai saksi dan mengaku terang-terangan telah meminta proyek kepada Iskandar Perangin-angin, abang dari terdakwa utama, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Pengakuan tersebut disampaikan Zuhuriah dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025).

“Iya benar, saya hubungi Suhanda Citra untuk bertemu Pak Iskandar, waktu itu saya datang bersama Bu Aslinda ke rumahnya,” ucap Zuhuriah kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Proyek dari Pokir, Uang “Administrasi” dan Potongan Misterius

Zuhuriah menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari pokok-pokok pikirannya (pokir) sebagai anggota DPRD, berupa pembangunan tembok sungai di dapilnya. Ia mengklaim bahwa proyek itu ia minta untuk membantu tetangganya yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Namun, untuk bisa mengerjakannya, ia harus menyetor Rp19 juta kepada Suhanda Citra, yang disebut sebagai orang dekat Iskandar, dengan alasan “uang administrasi pembuatan CV.”

“Saya juga mendahului pembelian material bangunan dan menggaji pekerja. Tidak ada bayar fee proyek, cuma buat CV,” jelasnya.

Masalah muncul ketika pembayaran proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Alih-alih menerima Rp 130 juta, Zuhuriah hanya menerima Rp61 juta.

“Saya protes, saya bilang kejam sekali kalian. Katanya sih saya harusnya dapat Rp 71 juta, tapi plastiknya ketukar. Saya juga tidak tahu siapa ‘bos’ yang dimaksud,” ujarnya di hadapan hakim.

Sistem Suap yang Terorganisir

Dalam dakwaan KPK, disebutkan bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abangnya Iskandar menerima suap proyek tahun anggaran 2020 – 2021 di berbagai dinas.

Iskandar bertindak sebagai “pengatur utama” penunjukan rekanan proyek, termasuk yang dilakukan melalui penunjukan langsung maupun lelang.

Proyek-proyek tersebut berasal dari berbagai dinas seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kepala dinas diminta menyerahkan fee sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak proyek sebagai “jatah” untuk keluarga bupati.