Ringkasan Berita
- Miduk Hutabarat, perwakilan dari Tim 7 Medan Menggugat, yang menyampaikan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikiri…
- Kami hanya menuntut keadilan sejarah – agar Lapangan Merdeka diakui secara resmi sebagai tapak proklamasi dan pusaka …
- Dengan status sebagai Cagar Budaya Nasional, lapangan ini tak lagi bisa diubah seenaknya.
Topikseru.com – Perjuangan menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional kini sampai di ambang penentuan hukum. Melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka berharap ruang ikonik di jantung Kota Medan ini mendapat pengakuan negara sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia yang sah dan dilindungi hukum.
Miduk Hutabarat, perwakilan dari Tim 7 Medan Menggugat, yang menyampaikan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirim ke MA sejak 2 Mei 2025. Kini, mereka tinggal menanti keputusan akhir dari majelis hakim agung yang akan menentukan nasib sejarah.
“Ini bukan gugatan pidana. Kami tidak menuntut ganti rugi. Kami hanya menuntut keadilan sejarah – agar Lapangan Merdeka diakui secara resmi sebagai tapak proklamasi dan pusaka bangsa,” ujar Miduk dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Lapangan Merdeka Medan Bukan Tanah Kosong
Bagi Koalisi, Lapangan Merdeka adalah sidik jari kemerdekaan Indonesia di Sumatera. Di lapangan itulah rakyat berkumpul menyambut berita kemerdekaan pada 1945, menjadikannya bukan sekadar ruang terbuka, tetapi ruang ingatan kolektif bangsa.
Dengan status sebagai Cagar Budaya Nasional, lapangan ini tak lagi bisa diubah seenaknya. Status ini memberikan perlindungan hukum permanen, termasuk terhadap ancaman komersialisasi dan perubahan fisik yang mengaburkan makna historisnya.
Dukungan Mengalir dari Tokoh Nasional
Upaya ini juga mendapat perhatian tokoh nasional seperti Prof. Dasco dan Dr. Fadli Zon, yang mendesak agar Kementerian Kebudayaan segera memberi perhatian terhadap proses kasasi ini.
“Kami ingin Dirjen Kebudayaan dan Kearkeologian ikut memberi masukan kepada Mahkamah Agung. Kami yakin jika aspirasi warga diperhatikan, akan muncul keputusan yang memihak sejarah,” kata Miduk.
Koalisi berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat UU Cagar Budaya jelas mengamanatkan perlindungan terhadap tapak sejarah seperti Lapangan Merdeka.
Jika MA mengabulkan kasasi, maka Kementerian melalui Dirjen Kebudayaan wajib memproses penetapannya secara administratif dan hukum.
“Lapangan Merdeka adalah pusaka kota dan pusaka bangsa. Tidak hanya milik warga Medan, tapi bagian dari sejarah Indonesia,” tegas Miduk.
Bagi KMS Peduli Lapangan Merdeka, perjuangan ini bukan sekadar soal hukum, tapi bagian dari mengembalikan memori kolektif bangsa.
Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi preseden penting bagi daerah lain untuk memperjuangkan tapak sejarah mereka agar mendapat status hukum dan perlindungan negara.









