Ringkasan Berita
- Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Medan Belawan, kawasan yang menjadi bagian dari Daerah Pemilihan Sumut 1 (Medan A)…
- Mobil pribadi milik Anggota DPRD Sumut, Irham Buana Nasution dilempari orang tak dikenal saat ia melakukan kunjungan …
- Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, Irham mendesak pihak kepolisian segera mengusut…
Topikseru.com – Kota Medan kembali diguncang aksi teror. Mobil pribadi milik Anggota DPRD Sumut, Irham Buana Nasution dilempari orang tak dikenal saat ia melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya, Selasa 8 Juli 2025.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Medan Belawan, kawasan yang menjadi bagian dari Daerah Pemilihan Sumut 1 (Medan A) tempat Irham berkontestasi pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Politikus Golkar yang juga pernah menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan periode 2000–2006 ini mengaku dilempari saat sedang dalam perjalanan seusai salat.
“Awalnya saya bersama anggota DPRD Sumut lain berkunjung ke Kantor Pelindo. Usai salat, saya lanjut perjalanan ke Medan Labuhan. Di jalan, tiba-tiba mobil saya dilempari orang tak dikenal,” kata Irham.
Pelaku pelemparan diduga dua orang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Keduanya mengenakan helm yang menutupi wajah.
Irham sempat berniat menepikan mobil dan turun, tetapi pelaku justru memutar arah dan kembali melempari kaca belakang mobil hingga pecah.
LBH Medan Kecam Teror Anggota DPRD Sumut
Tak tinggal diam, Irham langsung membuat laporan ke Mapolda Sumut pada sore harinya. Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, Irham mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus teror ini.
Menyikapi insiden ini, LBH Medan pun angkat bicara. Lembaga yang dikenal vokal membela penegakan hukum dan hak asasi manusia ini mengecam keras aksi teror yang menimpa mantan direktur mereka.
“Teror adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan HAM. Ini sangat membahayakan masyarakat. Kami mendesak Polda Sumut segera mengusut tuntas pelaku dan motifnya,” kata perwakilan LBH Medan dalam keterangannya.
LBH Medan menegaskan bahwa tindak teror tidak hanya melanggar UUD 1945, tetapi juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta konvensi internasional seperti ICCPR dan DUHAM.
“Kalau ini tidak diungkap, bukan tidak mungkin teror serupa akan kembali terjadi, baik kepada Irham Buana Nasution maupun warga sipil lainnya. Ini ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat Sumatera Utara,” tegas LBH Medan.
Kini, publik menanti langkah cepat Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para pelaku teror jalanan ini dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.













