Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

×

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

Sebarkan artikel ini
Website Desa
Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

Topikseru.com – Skandal korupsi website desa kembali menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Sumatera Utara. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution, resmi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (9/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 4, Hasnul dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan website desa se-Kecamatan Lubuk Sutam, Kabupaten Padanglawas. Proyek yang seharusnya mendigitalisasi layanan desa ini justru jadi bancakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution dengan penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Deny Syahputra.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

Tak hanya pidana badan, Hasnul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan ia tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, hukuman tambahan 1 tahun penjara menanti.

Proyek Website Desa Mangkrak

Kasus ini bermula pada Juni–Desember 2019, saat Hasnul yang kala itu menjabat Sekdes Botung menarik dana dari 20 desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Setiap desa diminta Rp13 juta untuk pengadaan dan pembuatan website desa. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Negara pun dirugikan hingga Rp260 juta.