Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

×

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

Sebarkan artikel ini
Website Desa
Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution, resmi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim …
  • Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 4, Hasnul dinyatakan terbukti bersalah melakukan…
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution dengan penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bul…

Topikseru.com – Skandal korupsi website desa kembali menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Sumatera Utara. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution, resmi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (9/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 4, Hasnul dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan website desa se-Kecamatan Lubuk Sutam, Kabupaten Padanglawas. Proyek yang seharusnya mendigitalisasi layanan desa ini justru jadi bancakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution dengan penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Deny Syahputra.

Tak hanya pidana badan, Hasnul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan ia tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, hukuman tambahan 1 tahun penjara menanti.

Baca Juga  Mantan Kapolres Tapsel Akui Pernah Fasilitasi Pertemuan Topan dan Kirun Terkait Galian C

Proyek Website Desa Mangkrak

Kasus ini bermula pada Juni–Desember 2019, saat Hasnul yang kala itu menjabat Sekdes Botung menarik dana dari 20 desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Setiap desa diminta Rp13 juta untuk pengadaan dan pembuatan website desa. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Negara pun dirugikan hingga Rp260 juta.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi,” ujar hakim.

Meski begitu, sikap sopan Hasnul di persidangan menjadi hal yang meringankan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 260 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelewengan dana desa masih menjadi lubang gelap di tengah semangat digitalisasi pelayanan publik di pedesaan.