Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dwi Upayana Bastanta Barus Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalaninya

×

Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dwi Upayana Bastanta Barus Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalaninya

Sebarkan artikel ini
Dokter Rutan Tanjunggusta
Dokter Rutan Tanjunggusta, Dwi Upayana Bastanta Barus saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (9/7/2025).

Topikseru.com – Putusan kontroversial kembali lahir dari Pengadilan Negeri Medan. Dwi Upayana Bastanta Barus (42), seorang dokter di Rutan Tanjunggusta, hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun setelah menabrak seorang lansia hingga terluka.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 9 Juli 2025, hakim ketua M Nazir menyatakan Dwi Upayana terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 1 tahun,” ujar Nazir saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  Proyek Pembangunan dan Renovasi PN Medan Telan Anggaran Rp 17,6 Miliar

Dengan putusan ini, dokter Dwi dipastikan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana serupa dalam masa percobaan satu tahun ke depan.

Dokter Rutan Tanjunggusta Kecelakaan di Depan Rumah

Kasus ini bermula pada 1 Maret 2024 lalu. Korban, Selamat (68), pulang belanja sayur dari Pasar Meranti dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI.

Tepat di depan rumah terdakwa di Jalan Sikambing Medan, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik Dwi berjalan mundur keluar halaman tanpa pemandu. Seketika, mobil tersebut menabrak korban yang tak sempat menghindar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *