Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Guru Honorer Langkat Kepung PN Medan, Desak Vonis Berat Koruptor Seleksi PPPK

×

Guru Honorer Langkat Kepung PN Medan, Desak Vonis Berat Koruptor Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Guru Honorer Langkat
Guru honorer Langkat saat melakukan demonstrasi, meminta keadilan di PN Medan, Kamis (10/7/2025).

Topikseru.com – Teriakan tuntutan keadilan menggema di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7), ketika puluhan guru honorer Langkat turun ke jalan. Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.

Di bawah terik mentari, spanduk bertuliskan “Hukuman Berat untuk Koruptor PPPK” berkibar.

Sofyan Muis Gajah, koordinator aksi, berdiri memimpin massa aksi. Suaranya bergetar saat menyuarakan kekecewaan.

“Korban kasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harus seberat-beratnya. Kami menanamkan nilai-nilai kejujuran ke anak didik, tapi pejabat malah merusak,” teriak Sofyan.

Guru Honorer Langkat Kecewa Tuntutan Ringan

Amarah para guru honorer meledak usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Dinda, salah seorang guru honorer yang hadir dalam aksi di depan PN Medan dengan lantang menyindir: “Maling ayam saja dua tahun, ini koruptor PPPK cuma setahun setengah? Kalau begini, jadi koruptor saja sekalian!”

Deretan Nama Terdakwa

Kasus seleksi PPPK Langkat 2023 menyeret lima pejabat pendidikan Langkat:

1. Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

2. Eka Syahputra Defari, eks Kepala BKD Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *