Topikseru.com – Buronan lama dunia bisnis migas, M Riza Chalid, kembali jadi sorotan. Dijuluki oil trader paling berpengaruh pada masanya, Riza kini resmi masuk daftar buruan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina senilai ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan pihaknya sudah bergerak. “Informasi terakhir, yang bersangkutan tidak di Indonesia. Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura,” kata Qohar di Gedung Bundar, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak
Nama Riza Chalid tak asing di pusaran panas bisnis minyak Indonesia. Dalam kasus ini, Riza diduga jadi aktor kunci di balik penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang sarat rekayasa. Ia berperan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak – dua entitas yang disebut sebagai kendaraan skema korupsi tata kelola minyak di Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kejagung, perbuatan Riza dilakukan bersama petinggi-petinggi Pertamina, termasuk Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Nama GRJ sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama.
Skema Terminal Fiktif & Harga Selangit
Penyidik Kejagung menemukan modus besar, yakni Riza Chalid dan kaki tangannya disebut memaksa masuk rencana kerja sama Terminal BBM Merak, meski Pertamina tidak butuh tambahan kapasitas saat itu.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya