Ringkasan Berita
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan pihaknya sudah bergerak.
- Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura,” kata Qohar di Gedung Bundar, Kamis malam…
- Ia berperan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak – dua entitas yang disebut sebagai k…
Topikseru.com – Buronan lama dunia bisnis migas, M Riza Chalid, kembali jadi sorotan. Dijuluki oil trader paling berpengaruh pada masanya, Riza kini resmi masuk daftar buruan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina senilai ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan pihaknya sudah bergerak. “Informasi terakhir, yang bersangkutan tidak di Indonesia. Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura,” kata Qohar di Gedung Bundar, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak
Nama Riza Chalid tak asing di pusaran panas bisnis minyak Indonesia. Dalam kasus ini, Riza diduga jadi aktor kunci di balik penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang sarat rekayasa. Ia berperan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak – dua entitas yang disebut sebagai kendaraan skema korupsi tata kelola minyak di Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.
Menurut Kejagung, perbuatan Riza dilakukan bersama petinggi-petinggi Pertamina, termasuk Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Nama GRJ sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama.
Skema Terminal Fiktif & Harga Selangit
Penyidik Kejagung menemukan modus besar, yakni Riza Chalid dan kaki tangannya disebut memaksa masuk rencana kerja sama Terminal BBM Merak, meski Pertamina tidak butuh tambahan kapasitas saat itu.
Skema kepemilikan aset terminal sengaja dihapus dari kontrak, lalu harga sewa ditetapkan di atas kebutuhan riil.
“Hasilnya, kebijakan ini merugikan keuangan negara hingga Rp 285 triliun,” ungkap Qohar.
Selain Riza, delapan petinggi Pertamina dan mitra bisnisnya juga dijerat dalam berkas baru, antara lain Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, dan Indra Putra.
Berburu Riza Chalid ke Singapura
Riza Chalid dipanggil tiga kali berturut-turut. Tidak sekalipun ia hadir di Gedung Bundar Kejagung. Karena itu, Jampidsus sudah membangun jalur koordinasi ke Singapura.
“Langkah-langkah sudah ditempuh untuk mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar.
Kejagung juga menyiapkan opsi kerja sama penegakan hukum lintas negara. Tak sedikit publik mengaitkan langkah ini dengan jejak panjang Riza sebagai oil trader yang dikenal piawai berkelit di luar negeri.









