Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Tidak Mengikuti Khutbah Jumat, Apakah Salatnya Sah? Simak Penjelasan Selengkapnya!

×

Tidak Mengikuti Khutbah Jumat, Apakah Salatnya Sah? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Khutbah Jumat
Ilustrasi - Khutbah Jumat 1 Agustus 2025 Singkat: Membaca Ulang Hakikat Kemerdekaan dalam Islam. Foto: Getty Images

Topikseru.com – Pernahkah Anda datang ke masjid ketika khutbah Jumat sudah separuh jalan atau asyik di luar masjid hingga imam bersiap mengucap takbir. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah hukumnya tidak mengikuti khutbah Jumat? Apakah salat Jumat tetap sah jika khutbah diabaikan?

Pertanyaan ini bukan hanya muncul di tengah kesibukan kota besar, tetapi juga sering jadi diskusi rutin di majelis taklim. Sebab, khutbah Jumat bukan sekadar pembuka salat, melainkan bagian rukun Jumat yang tidak boleh dipandang remeh.

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Dalam fikih, mayoritas ulama mazhab – mulai dari Syafi’i, Maliki, Hanbali, hingga sebagian besar ulama kontemporer – sepakat bahwa khutbah Jumat adalah syarat sah salat Jumat. Artinya, mendengarkan khutbah menjadi wajib bagi jamaah.

Merujuk pada hadits riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”

Baca Juga  Khutbah Jumat 25 Juli 2025: Jangan Rusak Alam, Ingat Pertanggungjawaban di Akhirat

Pesan hadits ini jelas: mendengar khutbah dengan seksama adalah keharusan. Bahkan menegur orang lain saat khutbah berlangsung dianggap bisa mengurangi pahala Jumat.

Bagaimana Jika Datang Telat atau Tidak Mendengar Khutbah?

Lalu bagaimana jika seseorang terlambat datang, atau duduk di pelataran masjid tanpa mendengar isi khutbah?

Ulama fikih menjelaskan, jika seseorang benar-benar tidak mendengar khutbah Jumat karena datang terlambat, namun ia tetap melaksanakan salat berjamaah bersama imam, maka salat Jumatnya tetap sah, asalkan syarat dan rukun salat Jumat lainnya terpenuhi – seperti jumlah minimal 40 orang jamaah, dilaksanakan di waktu zuhur, dan dua rakaat berjamaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *