Topikseru.com – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari menangis lolos dari jerat hukum, usai dijatuhi vonis bebas dan tak terbukti bersalah menerima suap dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.
“Membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari segala dakwaan penuntut umum. Meminta kepada penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” tegas hakim ketua M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Kemudian dalam amarnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya