Ringkasan Berita
- Empat pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata di bawah tiga tahun pe…
- LBH Medan menilai vonis ringan ini jauh dari semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang s…
- Korupsi PPPK Langkat: Terbukti Tapi Ringan Berikut rincian putusan PN Medan: 1.
Topikseru.com – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara korupsi PPPK Langkat 2023 menimbulkan gelombang protes baru. Empat pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata di bawah tiga tahun penjara, sementara Kepala BKD Langkat justru dinyatakan bebas.
LBH Medan menilai vonis ringan ini jauh dari semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang semestinya menjadi benteng kesejahteraan rakyat.
Korupsi PPPK Langkat: Terbukti Tapi Ringan
Berikut rincian putusan PN Medan:
1. Rahayu (Kepala Sekolah SD ): 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan).
2. Awaludin (Kepala Sekolah SD): 2 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 4 bulan).
3. Alex (Kepala Seksi ): 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta (subsider 5 bulan).
4. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan): 3 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan).
Ironisnya, Kepala BKD Langkat dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah, meski JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipikor – pasal dengan ancaman relatif ringan dibandingkan Pasal 12 yang menurut LBH Medan lebih tepat diterapkan.
LBH Medan: Tindak Pidana Korupsi Ini Extraordinary Crime
LBH Medan menegaskan tindak pidana korupsi PPPK Langkat adalah extraordinary crime — dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif. Efeknya langsung menghantam ratusan guru honorer dan keluarga mereka.
“Ini pelanggaran serius terhadap UUD 1945, UU HAM, UU Tipikor, DUHAM, hingga ICCPR. Korupsi di sektor pendidikan sama saja merampas masa depan anak bangsa,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).
Atas vonis ringan para terdakwa kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat 2023 itu, LBH Medan menyampaikan desakan agar:
• Keempat pejabat yang terbukti korupsi harus dipecat permanen.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.
• Aparat penegak hukum memeriksa ulang proses penanganan kasus ini, termasuk potensi pelanggaran etik dan kelalaian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, ratusan guru honorer Langkat telah menggelar aksi protes di PN Medan, menolak tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan dan mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
LBH Medan mengingatkan, jika vonis ringan dan putusan bebas tanpa kasasi dibiarkan, maka kepercayaan publik pada penegakan hukum makin rapuh.
Apalagi kasus korupsi ini terbukti merugikan para guru honorer yang seharusnya mendapat perlindungan negara.










