Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis Ringan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukti Korupsi Merampas Hak Guru Honorer

×

Vonis Ringan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukti Korupsi Merampas Hak Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Kadisdik langkat
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara korupsi PPPK Langkat 2023 menimbulkan gelombang protes baru. Empat pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah divonis bersalah dengan hukuman rata-rata di bawah tiga tahun penjara, sementara Kepala BKD Langkat justru dinyatakan bebas.

LBH Medan menilai vonis ringan ini jauh dari semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang semestinya menjadi benteng kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Korupsi PPPK Langkat: Terbukti Tapi Ringan

Berikut rincian putusan PN Medan:

1. Rahayu (Kepala Sekolah SD ): 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan).

2. Awaludin (Kepala Sekolah SD): 2 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 4 bulan).

3. Alex (Kepala Seksi ): 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta (subsider 5 bulan).

4. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan): 3 tahun, denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan).

Ironisnya, Kepala BKD Langkat dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah, meski JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pasal 11 UU Tipikor – pasal dengan ancaman relatif ringan dibandingkan Pasal 12 yang menurut LBH Medan lebih tepat diterapkan.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

LBH Medan: Tindak Pidana Korupsi Ini Extraordinary Crime

LBH Medan menegaskan tindak pidana korupsi PPPK Langkat adalah extraordinary crime — dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif. Efeknya langsung menghantam ratusan guru honorer dan keluarga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *