Hukum & Kriminal

Janji Jadi Artis Gagal, ‘Miss Barbie’ Desiska Br Sihite Dipenjara 3 Tahun

×

Janji Jadi Artis Gagal, ‘Miss Barbie’ Desiska Br Sihite Dipenjara 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Miss Barbie
Desiska Br Sihite alias Miss Barbie, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Ringkasan Berita

  • 1336/PID/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Yoserizal menilai Desiska terbukti menipu korbannya dengan bujuk ra…
  • "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Yoserizal seperti dikutip dari situs resmi PN Medan, Sabtu (12/7…
  • Dari Janji Main Film ke Penjara Kasus ini bermula Maret 2019.

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat hukuman Desiska Br Sihite alias Miss Barbie, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), menjadi 3 tahun penjara dalam kasus penipuan jadi artis senilai Rp 758 juta.

Dalam amar putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Yoserizal menilai Desiska terbukti menipu korbannya dengan bujuk rayu proyek film 200 episode dan bintang iklan fiktif.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Yoserizal seperti dikutip dari situs resmi PN Medan, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga  3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

Dari Janji Main Film ke Penjara

Kasus ini bermula Maret 2019. Saksi korban Alexander awalnya hanya mendaftar jadi model di Sanggar BCP, membayar Rp 1,5 juta. Tapi bujuk rayu Desiska meroket, ia mengaku punya koneksi ke PH Sinemart dan bisa menjadikan Alexander bintang sinetron 200 episode plus bintang iklan makanan dengan honor fantastis Rp 4 miliar.

Iming-iming itu memikat korban. Tanpa curiga, Alexander mentransfer uang puluhan kali dari Agustus 2019 hingga Februari 2024. Total kerugian mencapai Rp 758 juta.

Sayangnya, karpet merah ke dunia hiburan yang dijanjikan Miss Barbie hanyalah pepesan kosong. Tak ada kontrak, tak ada episode sinetron, tak ada iklan. Korban pun melapor ke Polrestabes Medan.

Baca Juga  Penipuan Masuk PTN, Orangtua Siswa di Medan Rugi Ratusan Juta

Hukuman Lebih Berat, Tapi Masih di Bawah Tuntutan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya memvonis Desiska 2 tahun penjara. Putusan banding PT Medan memperberatnya jadi 3 tahun, tetapi tetap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3,5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Medan juga menetapkan masa penahanan Desiska akan dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan. Warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, ini pun tetap harus mendekam di balik jeruji.

Baca Juga  Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar Modus Proyek Fiktif dan Skincare: Korban Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Medan

Kasus penipuan jadi artis bukan hal baru di Indonesia. Janji “karpet merah” sering jadi pintu jebakan penipuan. Alih-alih mendulang popularitas, korban justru kehilangan tabungan hidup.

Publik diingatkan waspada terhadap modus penipuan seleksi model, audisi sinetron, dan agensi artis yang tak jelas legalitasnya. Apalagi jika syaratnya: bayar mahal di depan.