Ringkasan Berita
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kades di Humbahas ini dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan se…
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 …
- Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Marisi dihukum 4 ta…
Topikseru.com – Ironi di Tarabintang, Marisi Situmorang, mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kades di Humbahas ini dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mengorupsi dana desa senilai Rp 321 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (15/7).
Dana Desa Digarap Sendirian
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Marisi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Mantan kades ini mencairkan anggaran desa Tahun Anggaran 2022–2023 tanpa prosedur.
Uang rakyat yang seharusnya membangun desa malah ‘dipoles’ dalam laporan fiktif.
“Terdakwa mengelola dana desa sendirian, kemudian membuat laporan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan,” papar hakim.
Harta Disita, Jika Tak Bayar Ganti Rugi
Tak hanya hukuman penjara, Marisi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 321 juta. Jika dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap ia tak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Marisi dihukum 4 tahun penjara plus membayar UP dengan subsider penjara 1 tahun.
Menurut hakim, perbuatan Marisi justru menjadi tamparan bagi program pemberantasan korupsi yang gencar dikampanyekan pemerintah.
“Hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata As’ad Rahim.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan banding.
Kerugian negara ini terungkap setelah tim inspektorat Humbang Hasundutan melakukan audit. Hasilnya, ditemukan penyelewengan senilai Rp 321.426.251 dari proyek-proyek pembangunan desa yang dilaporkan Marisi.













