Hukum & Kriminal

Tragis di Sunggal: Ayah dan Anak Kompak Habisi Pekerja Panglong

×

Tragis di Sunggal: Ayah dan Anak Kompak Habisi Pekerja Panglong

Sebarkan artikel ini
Sunggal
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi kedua tersangka kasus pembunuhan di Mapolsek Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Seorang ayah dan anak, TP (45) dan HS (20), kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Sunggal usai ditangkap s…
  • Yang lebih miris, keduanya positif narkoba, dan sang ayah TP diketahui residivis kasus pencurian.
  • Korban Wahyu ditemukan tewas dengan luka tikam di leher kiri dan kening pada 4 Juli 2025.

Topikseru.com – Ironi menyesakkan muncul dari Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Seorang ayah dan anak, TP (45) dan HS (20), kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Sunggal usai ditangkap sebagai pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap Wahyu Agung Pranata, seorang pekerja panglong.

Yang lebih miris, keduanya positif narkoba, dan sang ayah TP diketahui residivis kasus pencurian.

“Salah satu tersangka atas nama TP pernah dihukum dalam kasus 363. Keduanya juga positif narkoba,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Senin (15/7).

Baca Juga  Iskandar NasDem Minta Polisi Ungkap Sosok “Iskandar” yang Salah Tangkap di Kualanamu: Publik Berhak Tahu Siapa Dia

Cekcok Berujung Tikaman Maut

Peristiwa berdarah ini bermula dari persoalan sepele, yakni uang handphone. Pada 30 Juni 2025, Reza dan korban Wahyu mendatangi rumah HS menagih uang.

Bukannya selesai baik-baik, situasi justru meruncing menjadi keributan.

“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan yang berujung pada kematian,” jelas Gidion.

Korban Wahyu ditemukan tewas dengan luka tikam di leher kiri dan kening pada 4 Juli 2025.

Gidion menekankan, tragedi ini harus jadi pembelajaran bersama agar konflik kecil di masyarakat tidak diselesaikan dengan cara-cara barbar.

“Ketika persoalan-persoalan kecil tidak diselesaikan secara bijak, tidak melalui langkah hukum yang benar, lalu memilih cara kekerasan, maka akan berujung persoalan lebih besar,” tegasnya.

Kini, ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.