Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Batal, Nasib KUHAP 1981 di Ujung Tanduk

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Antara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Antara

Topikseru.com – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digadang-gadang akan menggantikan KUHAP warisan 1981 terancam batal di detik-detik akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan peluang pembatalan tetap terbuka lebar jika penolakan publik menguat dan mampu menekan pimpinan partai politik di Senayan.

“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal itu bisa terjadi kalau para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (17/7/2025).

Baca Juga  Mangihut Sinaga Komisi III Soroti Keamanan Publik di Sumut: Mengancam Wakil Rakyat!

Habiburokhman mengakui revisi KUHAP disusun berdasarkan aspirasi publik, namun di lapangan, suara masyarakat tetap beragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mustahil kalau semua aspirasi bisa diakomodir. Bahkan aspirasi saya sebagai Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa dimasukkan,” ujarnya.

Desakan Revisi KUHAP Segera Disahkan

Meski diwarnai pro-kontra, politisi Gerindra itu menilai revisi KUHAP sangat mendesak agar hukum acara pidana Indonesia lebih berpihak pada korban dan keadilan.

“Kalau KUHAP 1981 tidak direvisi, korban-korban KUHAP lama akan terus berjatuhan. Kita butuh KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kegagalan revisi KUHAP pada 2012 yang akhirnya baru kembali hidup di 2024.

“Kalau gagal lagi, bisa jadi kita harus tunggu 12 tahun lagi,” katanya.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Berita Terbaru