Ringkasan Berita
- Mereka mendesak wakil rakyat membuka mata atas dugaan PHK sepihak, pemberangusan serikat, dan pelanggaran hak dasar b…
- "Kasus ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah kejahatan kemanusiaan.
- Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada Desember 2024 dan Januari 2025 pun gagal membawa keadilan.
Topikseru.com – Teriakan lantang aktivis FPBI (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia) menggema di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/7). Mereka mendesak wakil rakyat membuka mata atas dugaan PHK sepihak, pemberangusan serikat, dan pelanggaran hak dasar buruh yang dilakukan CV Berkah Sawit Sejahtera (CV BSS) di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah kejahatan kemanusiaan. Negara, DPRD, semua diam. Ini pengkhianatan konstitusi!” teriak Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Aksi beberapa aktivis FPBI ini langsung mendapat penindakan dari petugas keamanan Gedung DPRD Sumut. Mereka langsung digiring ke luar ruangan. Namun, para aktivis tetap meneriakkan tuntutannya berharap didengar para legislator yang ada.
Berawal dari Mendirikan Serikat, Berujung Pemecatan
Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Didi Herdianto, menjelaskan akar masalah PHK sepihak ini bermula pada 18 November 2024, ketika delapan buruh CV BSS membentuk serikat buruh FPBI secara sah dan legal. Alih-alih diakui, hak berserikat mereka justru dihadiahi pemotongan upah.
Upaya penyelesaian secara bipartit hingga tiga kali berujung buntu. Alih-alih berdialog, manajemen memecat delapan buruh itu secara sepihak pada 7 Desember 2024. Bipartit keempat pun ditolak mentah-mentah.
Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada Desember 2024 dan Januari 2025 pun gagal membawa keadilan.
Laporan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV serta surat ke Ombudsman Sumut tak pernah digubris.
Situasi makin rumit ketika CV BSS mengganti manajemen dan menjelma menjadi PT Indotech Asia Utama di awal 2025. Produksi tetap berjalan, tetapi tunggakan hak delapan buruh lenyap ditelan transformasi nama.
“Pergantian ini cara licik untuk kabur dari tanggung jawab. Ini penindasan model baru,” kata Didi Herdianto.
Puncaknya, kata Didi, FPBI bersama Aliansi AKBAR Sumut menggelar aksi pada 1 Mei 2025 di depan kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilayangkan ke Ketua DPRD dan Komisi E pada 14 Mei 2025. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, tak ada jadwal RDP yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sumut.
Aktivis FPBI menilai ini bukti nyata DPRD lebih patuh pada kepentingan korporasi daripada rakyat yang diwakili.
Oleh sebab itu, FPBI mendesak DPRD Sumut segera menggelar RDP terbuka, memanggil manajemen lama CV. BSS – kini PT. Indotech Asia Utama – dan memastikan seluruh hak delapan buruh dikembalikan tanpa syarat.
“Mereka kehilangan hak hidup yang layak, hak berserikat, dan keadilan hukum. Negara wajib hadir. Jika DPRD tetap bungkam, artinya mereka bersekongkol dengan kejahatan kemanusiaan ini,” pungkas Didi.













