Topikseru.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa diajukan melalui Dinas Sosial setempat.
“Kalau ada masyarakat benar-benar miskin tetapi tercoret dari PBI JKN, itu bisa direaktivasi. Datangi Dinsos, bawa syaratnya, akan diverifikasi,” kata Cak Imin dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/7).
Hak Masyarakat Harus Terjamin
Muhaimin menegaskan, sinkronisasi data yang dilakukan pemerintah bertujuan agar bantuan tepat sasaran, bukan memutus hak rakyat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Kalau memang layak, mereka bisa komplain. Kami pastikan mekanisme reaktivasi berjalan,” ujarnya.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya