Topikseru.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa diajukan melalui Dinas Sosial setempat.
“Kalau ada masyarakat benar-benar miskin tetapi tercoret dari PBI JKN, itu bisa direaktivasi. Datangi Dinsos, bawa syaratnya, akan diverifikasi,” kata Cak Imin dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/7).
Hak Masyarakat Harus Terjamin
Muhaimin menegaskan, sinkronisasi data yang dilakukan pemerintah bertujuan agar bantuan tepat sasaran, bukan memutus hak rakyat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Kalau memang layak, mereka bisa komplain. Kami pastikan mekanisme reaktivasi berjalan,” ujarnya.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat juga menggandeng kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari perlindungan BPJS Kesehatan.
Sinkronisasi Data Sosial
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan perubahan data PBI JKN terjadi karena pemerintah sedang melakukan pencocokan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Inpres 4/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau data belum sinkron, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang sakit, proses aktivasi bisa langsung dilakukan,” kata Ali Ghufron.
Begini Cara Ajukan Reaktivasi PBI JKN
Bagi masyarakat yang merasa layak tetapi tercoret dari daftar PBI JKN, berikut cara klaim reaktivasi:
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya