Topikseru.com – Ini bahaya besar pengelolaan Data Pribadi oleh negara asing dan pemerintah seharusnya waspada
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani kesepakatan perdagangan bersejarah yang diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital yang mencakup izin untuk memindahkan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi Gedung Putih disebutkan, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Namun, langkah ini mengundang polemik luas, terutama dari kalangan ahli keamanan siber dan pemerhati hak digital.
Salah satu suara paling keras datang dari Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), yang mengingatkan bahwa kesepakatan ini bisa menjadi awal dari runtuhnya kedaulatan digital Indonesia.
“Kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat menandai babak baru dalam hubungan digital kedua negara. Namun, di balik semangat kerja sama ekonomi dan perluasan perdagangan digital tersebut, terdapat sejumlah potensi dampak yang dapat memengaruhi struktur kedaulatan digital, perlindungan hak asasi warga negara, dan ketahanan siber nasional Indonesia,” ujar Pratama seperti dikutip dari Katadata, Rabu (23/7/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti yang dilansir dari Instagram Jawapos menyatakan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap data pribadi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah AS.
“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab, dengan negara yang bertanggung jawab,” ucap Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7).
Adapun, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh Amerika Serikat itu merupakan salah satu hal yang disepakati dalam penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Pengelolaan oleh AS dilakukan karena AS dianggap sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.








