Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Kasus hukum yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, seorang mantan pejabat tinggi pemerintahan dan tokoh publik yang dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan negara, telah menyita perhatian publik luas.
Namun yang membuat kasus ini menarik bukan hanya karena siapa yang terlibat, melainkan bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis selama 4 Tahun 5 Bulan tanpa terbukti adanya keuntungan terhadap Tom Lembong, tentunya putusan pengadilan dalam kasus ini menimbulkan kontroversi dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks politik hukum dan kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus ini membuka diskursus yang dalam tentang independensi lembaga peradilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan arah penegakan hukum di Indonesia.
Politik Hukum: Arah dan Kepentingan di Balik Penegakan Hukum
Politik hukum pada hakikatnya merupakan cerminan dari orientasi kekuasaan terhadap hukum. Ia merefleksikan apakah hukum dijalankan demi keadilan dan kepentingan publik, ataukah sekadar alat untuk menjaga status quo dan menekan pihak yang dianggap sebagai ancaman politik.
Dalam kasus Tom Lembong, muncul dugaan bahwa proses hukum yang berjalan tidak semata-mata untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.
Sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mantan Menteri Perdagangan, Lembong dikenal sebagai tokoh reformis yang sering menyuarakan pandangan kritis terhadap praktik korupsi sistemik.
Oleh karena itu, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, publik bertanya-tanya, apakah ini murni penegakan hukum atau bagian dari agenda politik?
Analisis Hukum: Penafsiran dalam Kerangka UU Tindak Pidana Korupsi
Untuk menilai keabsahan dan keadilan dari suatu putusan, kita harus melihat dasar hukumnya. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi acuan utama.
Pasal-pasal penting yang kerap dijadikan dasar dalam penetapan tersangka antara lain:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”
Dakwaan terhadap Tom Lembong didasarkan pada kebijakan impor gula yang dilakukan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan tersebut diklaim menguntungkan investor swasta tertentu yang menjadi importir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya