Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H

Kasus hukum yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, seorang mantan pejabat tinggi pemerintahan dan tokoh publik yang dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan negara, telah menyita perhatian publik luas.

Namun yang membuat kasus ini menarik bukan hanya karena siapa yang terlibat, melainkan bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis selama 4 Tahun 5 Bulan tanpa terbukti adanya keuntungan terhadap Tom Lembong, tentunya putusan pengadilan dalam kasus ini menimbulkan kontroversi dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks politik hukum dan kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus ini membuka diskursus yang dalam tentang independensi lembaga peradilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan arah penegakan hukum di Indonesia.

Politik Hukum: Arah dan Kepentingan di Balik Penegakan Hukum

Politik hukum pada hakikatnya merupakan cerminan dari orientasi kekuasaan terhadap hukum. Ia merefleksikan apakah hukum dijalankan demi keadilan dan kepentingan publik, ataukah sekadar alat untuk menjaga status quo dan menekan pihak yang dianggap sebagai ancaman politik.

Dalam kasus Tom Lembong, muncul dugaan bahwa proses hukum yang berjalan tidak semata-mata untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.

Baca Juga  Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mantan Menteri Perdagangan, Lembong dikenal sebagai tokoh reformis yang sering menyuarakan pandangan kritis terhadap praktik korupsi sistemik.

Oleh karena itu, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, publik bertanya-tanya, apakah ini murni penegakan hukum atau bagian dari agenda politik?

Analisis Hukum: Penafsiran dalam Kerangka UU Tindak Pidana Korupsi

Untuk menilai keabsahan dan keadilan dari suatu putusan, kita harus melihat dasar hukumnya. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi acuan utama.

Pasal-pasal penting yang kerap dijadikan dasar dalam penetapan tersangka antara lain:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”

Dakwaan terhadap Tom Lembong didasarkan pada kebijakan impor gula yang dilakukan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan tersebut diklaim menguntungkan investor swasta tertentu yang menjadi importir.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan
Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal
Desaku Simbolon Purba
Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa
Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi
Disclaimer: Tulisan pada kolom Opini tidak mewakili pandangan Redaksi Topikseru.com

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:01

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru