Apakah Debt Collector Boleh Menarik Paksa Kendaraan Kredit Macet? Ini Aturan yang Harus Anda Ketahui!

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Debt Collector tarik paksa kendaraan kredit macet di jalan raya

Ilustrasi - Debt Collector tarik paksa kendaraan kredit macet di jalan raya

Topikseru.com – Pernah mendengar cerita kendaraan kredit macet ditarik paksa debt collector di pinggir jalan? Atau mendadak ditagih di depan rumah? Bagi sebagian orang, mimpi buruk kredit macet memang bisa berujung pada penarikan paksa kendaraan.

Namun, tahukah Anda, praktik penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tegas dan dasar hukum yang melindungi debitur alias pemilik kendaraan kredit agar tidak dirugikan.

Baca Juga  Butuh Kredit KUR? Begini Cara dan Syarat Pengajuannya, Plafond Hingga Rp 500 Juta

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit Macet

Penarikan kendaraan karena kredit macet diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam transaksi kredit kendaraan bermotor, kendaraan menjadi objek jaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, meski fisiknya dipegang debitur, hak kepemilikan sah secara hukum tetap dipegang oleh kreditur (leasing/bank) sampai utang lunas.

Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia secara jelas menyebutkan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan fidusia (dalam hal ini kendaraan) jika debitur wanprestasi atau lalai membayar cicilan. Namun, penarikan kendaraan wajib melalui prosedur yang sah.

Wajib Sertifikat Fidusia

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, kreditur tidak bisa menarik kendaraan begitu saja tanpa sertifikat fidusia yang terdaftar. Jika ingin menarik kendaraan kredit macet, kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, atau debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Artinya, penarikan paksa di jalan oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan adalah melanggar hukum. Debitur berhak menolak dan bisa melapor ke polisi jika terjadi pemaksaan.

Baca Juga  Hantu Kredit Macet dan Jeratan Hukum: Saat Utang Bisnis Berujung Pidana

Bagaimana Prosedurnya?

1. Cek Sertifikat Fidusia

Pastikan perjanjian kredit kendaraan Anda dilengkapi sertifikat fidusia resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak ada, kreditur kehilangan dasar hukum menarik kendaraan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru