Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

×

KPK Bongkar Dugaan Dalang di Balik Suap Jalan Sumut Rp 231 Miliar, Topan Ginting Tak Sendiri?

Sebarkan artikel ini
Muryanto Amin
Petugas menggiring lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan adanya aktor lain di balik dug…
  • Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus merembet ke lingkaran perintah yang lebi…
  • Kami akan telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa," kata Asep di Jakarta, Jumat, …

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tak bergerak sendirian saat diduga menerima suap jalan Sumut dari kontraktor proyek.

Drama kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus merembet ke lingkaran perintah yang lebih besar.

Baca Juga  Dari Ruang PUPR ke Ruang Tahanan: KPK Temukan Uang Rp 2,8 M dan Dua Senpi di Rumah Topan Ginting

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan adanya aktor lain di balik dugaan skandal suap jalan bernilai Rp 231,8 miliar itu.

“Kami menduga TOP ini bukan hanya sendirian. Kami akan telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” kata Asep di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

suap jalan sumut
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Antara

Penelusuran Sampai Keluarga dan Bukti Digital

Asep mengungkapkan, tim penyidik KPK saat ini menelisik jalur komunikasi Topan melalui keluarga hingga membongkar bukti elektronik. Pasalnya, Topan disebut belum kooperatif memberikan keterangan lengkap.

Baca Juga  OTT KPK Sumut: Topan Ginting Tersangka, Bobby Nasution Siap Diperiksa?

“Kalau yang bersangkutan masih bungkam, kami tidak berhenti di situ. Kami gali keterangan dari pihak lain, termasuk barang bukti elektronik yang masih kami bongkar di laboratorium forensik,” ujarnya.

Menurut Asep, penyidikan KPK saat ini fokus pada dua hal, yakni alur perintah dan aliran dana. “Perintah pasti muncul dulu, baru eksekusi, lalu uangnya dibagi,” tambahnya.

Suap Jalan Sumut: 6 Proyek, 2 Klaster, 5 Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara.

Hasil OTT berlanjut dengan penetapan lima tersangka, termasuk Topan Obaja, pada 28 Juni 2025.

Kelima tersangka yaitu:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK

3. Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi (KIR) — Dirut PT Dalihan Natolu Group

5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora

Modusnya dibagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi sebagai pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima.

Baca Juga  5 Fakta OTT KPK di Sumut: Siasat Anak Buah Bobby Atur PT Dalihan Natolu Group Menangkan Proyek Rp 231 Miliar

Sinyal Penelusuran Tersangka Baru

Meski sudah menetapkan lima orang, KPK tak menutup kemungkinan menyeret nama baru yang disebut Asep sebagai “jalur perintah” di balik instruksi penerimaan suap.

“Ini pasti sistematis. Kami akan ungkap siapa pemberi perintah di atasnya,” tegasnya.