Scroll untuk baca artikel
Keuangan

PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

×

PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Rekening dormant
Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan bahaya rekening dormant yang tak pernah dipakai.

Di balik statusnya yang “nganggur”, rekening tidur ini justru rawan disalahgunakan untuk pencucian uang hingga jual beli rekening ilegal.

Baca Juga  OJK: Industri Keuangan Non Bank di Sumut Tumbuh dengan Piutang Rp 22,88 Triliun

Tak main-main, PPATK menegaskan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.

Modus Jual Beli Rekening Mengintai

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), PPATK menyebut pihaknya menemukan banyak rekening dormant dijual belikan dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga  Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Main Judol Langsung Ditutup

Nasabah Tak Perlu Panik

Kendati diblokir, PPATK menegaskan dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman. Masyarakat yang ingin kembali memakai rekening dormant, cukup melakukan aktivasi ulang sesuai kebijakan bank.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah – perorangan maupun perusahaan – yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.