Topikseru.com – Malang benar nasib Erietha Riandani Damanik, pensiunan bank yang kehilangan emas seberat 200 gram senilai hampir Rp 400 juta akibat aksi jambret di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dua pelaku, Muhammad Anshari alias Ari (27) dan Rahmad Februanto (32), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, namun sidang kasus ini ditunda hingga pekan depan.
Dijambret Seusai Ibadah Minggu
Dalam kesaksiannya di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (30/7), Erietha menjelaskan bagaimana tasnya raib sekejap mata. “Di dalam tas saya ada emas London seberat 200 gram, nilainya Rp 400 juta, Pak,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Efrata Happy Tarigan.
Ia menuturkan, saat itu baru saja selesai makan di seputaran Kampus Pancabudi, seusai pulang ibadah minggu.
“Setelah makan, tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang. Saya kira diambil teman, ternyata sudah berpindah tangan ke mereka berdua sambil nenteng tas saya seperti mengejek,” katanya menahan kesal.
Jalur Aksi: Joki, Penjambret, dan Emas Dibagi
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra, kasus bermula pada 13 April 2025. Terdakwa Anshari berperan sebagai joki, sedangkan Rahmad Februanto bersama Haris (DPO) mencari sasaran.
Begitu melihat Erietha berjalan menuju mobil di depan Pancabudi, Haris langsung merampas tas berisi emas, dua ponsel, dompet dengan uang tunai Rp 1,5 juta, kartu identitas, ATM, hingga surat penting.
Usai beraksi, ketiganya kabur dan membagi hasil rampokan di belakang rumah Rahmad Februanto.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret Satu Masih DPO
Setelah dua hari buron, Rahmad Februanto lebih dulu diringkus Polsek Medan Helvetia pada 17 April 2025, disusul Anshari tiga hari kemudian. Namun, Haris hingga kini masih buron.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman penjara berat.
Hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.
Sementara Erietha, yang kehilangan emas puluhan juta rupiah, berharap keadilan ditegakkan dan satu pelaku yang buron segera ditangkap.









