Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp 400 Juta

×

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Jambret
Dua terdakwa kasus penjambretan, menjalani sidang di PN Medan, Rabu (30/7/2025).

Topikseru.com – Malang benar nasib Erietha Riandani Damanik, pensiunan bank yang kehilangan emas seberat 200 gram senilai hampir Rp 400 juta akibat aksi jambret di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dua pelaku, Muhammad Anshari alias Ari (27) dan Rahmad Februanto (32), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, namun sidang kasus ini ditunda hingga pekan depan.

Dijambret Seusai Ibadah Minggu

Dalam kesaksiannya di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (30/7), Erietha menjelaskan bagaimana tasnya raib sekejap mata. “Di dalam tas saya ada emas London seberat 200 gram, nilainya Rp 400 juta, Pak,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Efrata Happy Tarigan.

Ia menuturkan, saat itu baru saja selesai makan di seputaran Kampus Pancabudi, seusai pulang ibadah minggu.

Baca Juga  Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di 'Door'

“Setelah makan, tas yang saya jinjing tiba-tiba hilang. Saya kira diambil teman, ternyata sudah berpindah tangan ke mereka berdua sambil nenteng tas saya seperti mengejek,” katanya menahan kesal.

Jalur Aksi: Joki, Penjambret, dan Emas Dibagi

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra, kasus bermula pada 13 April 2025. Terdakwa Anshari berperan sebagai joki, sedangkan Rahmad Februanto bersama Haris (DPO) mencari sasaran.

Begitu melihat Erietha berjalan menuju mobil di depan Pancabudi, Haris langsung merampas tas berisi emas, dua ponsel, dompet dengan uang tunai Rp 1,5 juta, kartu identitas, ATM, hingga surat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *