Topikseru.com – Di tengah maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, penting untuk mengingat kembali dalil hukum haram judi dalam Islam serta dasar hukum negara yang tegas melarangnya.
Judi tak hanya dipandang sebagai penyakit sosial, tetapi juga diharamkan secara mutlak dalam ajaran agama.
Dalil Al-Qur’an: Judi Haram Tanpa Tawar
Dalam Islam, hukum judi haram ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Setidaknya, ada dua ayat utama yang sering dikutip para ulama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, dalam QS Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…'”
Kedua, penegasan larangan makin kuat pada QS Al-Maidah ayat 90-91:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini menjelaskan, judi termasuk rijsun min ‘amalisy syaithan — perbuatan keji dari bujuk rayu setan — yang merusak akhlak, melemahkan akal, dan menimbulkan permusuhan.
Haram di Mata Hadis
Selain Al-Qur’an, hadis juga menegaskan bahwa judi dalam bentuk apapun adalah haram. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang berkata kepada orang lain: ‘Marilah berjudi!’ maka hendaklah ia bersedekah.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Halaman : 1 2 Selanjutnya