Ringkasan Berita
- Dua pria, Imran dan Tarmizi alias Midi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah tertangkap…
- Dari Aceh Utara ke Jakarta, Berujung Rest Area Tebing Tinggi Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, ketika Tarmizi m…
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo membeberkan detail perjalanan keduanya yang berujung jeruji besi – dan a…
Topikseru.com – Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh kembali terbongkar di Sumatera Utara.
Dua pria, Imran dan Tarmizi alias Midi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 10,9 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo membeberkan detail perjalanan keduanya yang berujung jeruji besi – dan ancaman hukuman mati menanti jika terbukti bersalah.
Dari Aceh Utara ke Jakarta, Berujung Rest Area Tebing Tinggi
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, ketika Tarmizi mengajak Imran untuk mengantar sabu ke Jakarta.
Imran menyetujui ajakan itu tanpa banyak tanya. Esoknya, mereka berdua berangkat dari Aceh Utara dengan mobil Pajero Sport, membawa bungkusan haram bernilai miliaran rupiah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko – sosok yang diduga otak penyelundupan namun hingga kini belum tertangkap.
“Ridhwan menanyakan posisi mereka. Tarmizi menjawab sudah berangkat dan sedang berada di Jalan Tol Tanjung Pura,” kata JPU Tommy Eko dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (31/7/2025).
Namun perjalanan itu rupanya sudah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi masyarakat. Aparat BNN pun melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Imran dan Tarmizi berhasil dibekuk di rest area 118 Tol Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
10,9 Kilogram Sabu di Bagasi Pajero
Petugas BNN lalu menggiring keduanya ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro. Di situlah penggeledahan dilakukan.
Hasilnya bikin geleng kepala: sabu seberat 10.964 gram atau 10,9 kilogram ditemukan di dalam mobil Pajero Sport. Kedua kurir itu pun tak bisa mengelak.
Di hadapan penyidik, Imran dan Tarmizi mengaku mendapat upah Rp 10 juta per orang dari Ridhwan. Upah kecil dengan taruhan nyawa besar – karena keduanya terancam hukuman maksimal mati.
“Para terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak BNN.
Sementara itu, Ridhwan alias Marko – pengendali jaringan – hingga kini masih buron. Aparat BNN terus memburu sang otak penyelundupan sabu Aceh-Jakarta ini.
Kasus ini menambah deret panjang upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke ibu kota yang berhasil digagalkan.
Jalur darat Aceh-Sumut-Jakarta memang kerap digunakan jaringan narkoba lintas provinsi.







