Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

×

Nekat Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sabu
Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (31/7/2025).

Topikseru.com – Percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh kembali terbongkar di Sumatera Utara.

Dua pria, Imran dan Tarmizi alias Midi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah tertangkap membawa sabu-sabu seberat 10,9 kilogram.

Baca Juga  Buron 7 Tahun Kasus Pembunuhan Sumur Patumbak, Hasbul Khair Diciduk Saat Hendak Edarkan Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo membeberkan detail perjalanan keduanya yang berujung jeruji besi – dan ancaman hukuman mati menanti jika terbukti bersalah.

Dari Aceh Utara ke Jakarta, Berujung Rest Area Tebing Tinggi

Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, ketika Tarmizi mengajak Imran untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Imran menyetujui ajakan itu tanpa banyak tanya. Esoknya, mereka berdua berangkat dari Aceh Utara dengan mobil Pajero Sport, membawa bungkusan haram bernilai miliaran rupiah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko – sosok yang diduga otak penyelundupan namun hingga kini belum tertangkap.

“Ridhwan menanyakan posisi mereka. Tarmizi menjawab sudah berangkat dan sedang berada di Jalan Tol Tanjung Pura,” kata JPU Tommy Eko dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga  Ratusan Warga Bawa 'Pocong' Geruduk Polda Sumut: Desak Kompol DK Dipecat karena Diduga Kriminalisasi Kasus Sabu

Namun perjalanan itu rupanya sudah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi masyarakat. Aparat BNN pun melakukan pengejaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *