Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, KPK Sampaikan Pernyataan Tegas

×

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, KPK Sampaikan Pernyataan Tegas

Sebarkan artikel ini
Amnesti Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/8).
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan diberikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yan…
  • Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan melemah.

Topikseru.com – Di tengah sorotan publik, pemberian amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto menambah catatan baru dalam dinamika politik dan hukum Indonesia.

Baca Juga  Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan melemah.

“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (1/8).

Amnesti Hasto Kristiyanto dan 1.116 Orang

Persetujuan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diumumkan DPR RI pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan diberikan melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengatur pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyeret nama Harun Masiku – buronan yang hingga kini belum ditemukan – kini berakhir dengan keputusan politik di level eksekutif dan legislatif.

Vonis Bersalah, Dana Suap Rp 400 Juta

Sebelum amnesti, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah menyediakan dana Rp 400 juta. Uang ini ditujukan untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW caleg terpilih Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga  Sidang Hasto Kristyanto Ricuh, Diduga Ada Penyusup

Keluar Rutan KPK: Berobat di Tengah Keputusan Politik

Pada Jumat pagi (1/8), Hasto sempat terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK pukul 09.14 WIB. Ia menjalani pengobatan rutin yang telah diagendakan, kemudian kembali ke Rutan KPK pukul 10.45 WIB. Situasi ini menandai transisi status hukum Hasto – dari narapidana ke penerima amnesti – yang tinggal menunggu langkah administrasi selanjutnya.

KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan amnesti politik tak akan membuat KPK melemah.

“Kami tetap berkomitmen dalam pencegahan, pendidikan, koordinasi dan supervisi, serta penindakan,” ujar Budi.

Pernyataan ini menjadi penegas bahwa KPK tidak akan berhenti meski langkah hukum bisa diakhiri oleh kebijakan politik di tingkat tertinggi.

Baca Juga  Jokowi Respons Eksepsi Hasto Mengaku Diancam terkait Pemecatan dari PDIP

Isu Amnesti: Simbol Rekonsiliasi atau Preseden?

Amnesti untuk tokoh partai politik besar seperti Hasto Kristiyanto memantik pro-kontra. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bagian dari rekonsiliasi nasional dan konsolidasi politik.

Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir langkah ini jadi preseden lunaknya sikap negara terhadap korupsi politik.

Sementara itu, publik menanti apakah keputusan politik ini akan dibarengi dengan langkah tegas mengejar Harun Masiku – buronan yang hingga kini masih jadi tanda tanya besar dalam catatan KPK.

Baca Juga  KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus PAW Harun Masiku hingga kini menyisakan teka-teki. Meski amnesti Hasto Kristiyanti telah diberikan mendapat amnesti, sosok Harun Masiku tetap masuk daftar buronan Interpol sejak 2020.

Desakan publik agar KPK dan aparat penegak hukum segera menuntaskan pengejaran terus bergema, meski di ruang lain proses hukum justru berakhir dengan tanda tangan politik.