Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dinilai tidak tepat atau cacat hukum.
Menurut mereka, Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh Presiden,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran yang diterima, Jumat (1/8/2025).
Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat).
Halaman : 1 2 Selanjutnya