Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H

Kegiatan pemberian kredit merupakan inti dari aktivitas perbankan. Dalam praktiknya, setiap penyaluran kredit disertai risiko yang inheren, baik dari sisi pembayaran, kualitas agunan, maupun kepatuhan hukum debitur. Oleh karena itu, perbankan harus mengelola risiko tersebut secara efektif, salah satu instrumen yang digunakan bank untuk melindungi kepentingannya adalah klausula “negative pledge”.

Baca Juga  Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Klausula Negative Pledge adalah  janji dari debitur untuk tidak memberikan jaminan kepada kreditur lain selama hubungan kredit masih berlangsung. Klausula ini semakin penting dalam dunia pembiayaan korporasi, khususnya dalam pembiayaan tanpa jaminan (unsecured lending).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opini hukum ini bertujuan memberikan penjelasan komprehensif tentang konsep negative pledge, dasar hukumnya di Indonesia, risiko yang melekat padanya, serta strategi penerapannya bagi bank dan perusahaan.

Diharapkan, tulisan ini dapat menjadi referensi penting bagi bankir, legal officer, maupun pimpinan perusahaan dalam merancang dan mengelola perjanjian kredit yang sehat dan terlindungi secara hukum.

Definisi dan Karakteristik Negative Pledge

Mengutip dari Artikel Hukumonline yang tayang pada tanggal 25 Mei 2025 yang berjudul “Mengenal Klausul Negative Pledge dan Clean Basis” defenisi “negative pledge” atau janji pembatasan dalam hukum perusahaan berarti janji sebuah perusahaan untuk tidak melakukan penjaminan ulang yang hanya akan menguntungkan kreditur lain.

Adapun kondisi negative pledge dalam buku Bisnis Kredit Perbankan, yang ditulis oleh Ikatan Bankir Indonesia merupakan suatu kondisi dimana calon debitur memberikan pernyataan kepada seluruh kreditur tidak menyerahkan agunan untuk dilakukan pengikatan.

Baca Juga  Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Secara umum, negative pledge adalah janji debitur kepada kreditur untuk tidak membebani atau menjaminkan aset tertentu kepada pihak lain selama masa perjanjian berlangsung. Negative pledge tidak menciptakan hak kebendaan seperti halnya fidusia atau hak tanggungan, tetapi bersifat personal dan mengikat hanya kepada para pihak yang terlibat dalam kontrak.

Klausula ini umumnya ditemukan dalam perjanjian kredit korporasi, terutama dalam pembiayaan yang tidak melibatkan jaminan kebendaan. Keberadaannya ditujukan untuk mencegah debitur menjaminkan kembali aset-aset pentingnya kepada kreditur lain, yang dapat menurunkan posisi hukum kreditur awal.

Karakteristik utama negative pledge:

– Bersifat kontraktual dan tidak terdaftar di lembaga publik.
– Tidak memberikan hak eksekusi langsung atas aset.
– Tidak memberikan hak preferen dalam hal kepailitan.
– Hanya dapat ditegakkan terhadap debitur, bukan pihak ketiga.
– Biasanya disertai ketentuan penalti atau event of default jika dilanggar.

Contoh Klausula: “Debitur tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, menjaminkan, membebani, atau mengalihkan hak kepemilikan atas aset tetap atau aset lancarnya kepada pihak lain selama jangka waktu perjanjian kredit ini masih berlaku.”

Tujuan dan Fungsi Strategi Negative Pledge Dalam Kredit

Bagi bank, negative pledge menjadi alat penting dalam pengelolaan risiko kredit, khususnya dalam mengamankan posisi hukum dan ekonomi bank terhadap tindakan debitur yang dapat merugikan kreditur.

Baca Juga  Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh

Beberapa fungsi strategis negative pledge adalah:

– Mencegah Subordinasi: Negative pledge mencegah terjadinya subordinasi posisi bank jika debitur memberikan jaminan kepada kreditur baru. Ini penting untuk menjaga posisi paripassu (kedudukan sejajar) bank terhadap potensi kreditur lain.

– Menjaga Nilai Ekonomi Debitur: Dalam analisis kredit, bank menilai aset dan struktur keuangan debitur. Jika debitur kemudian menjaminkan aset-aset penting kepada pihak lain, maka nilai ekonomis dari perusahaan dapat menurun, dan risiko bank bertambah.

– Meningkatkan Transparansi: Dengan adanya negative pledge, debitur biasanya diwajibkan melaporkan setiap perubahan penting dalam struktur pembiayaan atau pemanfaatan asetnya, sehingga meningkatkan transparansi hubungan kredit.

– Pengganti Jaminan: Dalam kredit tanpa agunan, negative pledge memberikan kontrol kontraktual sebagai kompensasi atas tidak adanya hak kebendaan.

– Pencegah Arbitrase Kredit: Tanpa negative pledge, debitur bisa mencari pinjaman baru dan menjaminkan aset yang sama kepada pihak ketiga, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat antar kreditur.

Dasar Hukum Negative Pledge di Indonesia

Baca Juga  Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Negative pledge pada dasaranya tunduk terhadap hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah apabila memenuhi:

– Kesepakatan para pihak
– Kecakapan untuk membuat perjanjian
– Suatu objek tertentu
– Sebab yang tidak bertentangan dengan hukum

Klausula negative pledge, jika dituangkan dalam kontrak yang memenuhi unsur-unsur tersebut, menjadi mengikat secara hukum (Pasal 1338 KUHPerdata: pacta sunt servanda).

2. UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)

Meskipun tidak secara eksplisit mengatur negative pledge, Pasal 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan mewajibkan bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan penilaian kemampuan debitur. Klausula negative pledge adalah bagian dari instrumen manajemen risiko yang mendukung kepatuhan terhadap prinsip tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan
Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal
Desaku Simbolon Purba
Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa
Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi
Disclaimer: Tulisan pada kolom Opini tidak mewakili pandangan Redaksi Topikseru.com

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:01

Reshuffle Menteri Keuangan dan Guncangan Pasar: Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha? Reshuffle yang Mengejutkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru