Topikseru.com – Praktik penyaluran kredit Bank Sumut yang menyalahi aturan kembali memakan korban. Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza, dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, resmi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/8/2025) sore.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah, yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit rekening koran (KRK) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,33 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Andriyansyah di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Modus: Kredit Rekening Koran Bermasalah
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) oleh Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada debitur bernama Selamet.
Kredit pertama diajukan pada 3 Oktober 2013 dengan masa jatuh tempo satu tahun. Namun, meski belum dilunasi, kredit tersebut tetap diperpanjang.
Tidak berhenti di situ, pada 5 Maret 2015, Selamet kembali mengajukan dua kredit baru dengan nilai total Rp750 juta.
Ironisnya, dana baru ini digunakan sebagian untuk menutupi kredit lama, sementara sisanya dipakai untuk membeli lahan.
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa debitur Selamet masih memiliki pinjaman di bank lain dan salah satu agunan yang dijaminkan bukan atas namanya.
Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.
Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim menilai, sebagai pimpinan cabang dan pimpinan seksi pemasaran, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi seharusnya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai SOP perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Namun, keduanya justru meloloskan kredit bermasalah yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, melanggar ketentuan internal bank, dan mengabaikan risiko.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan banding.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Selamet selaku debitur juga masih berjalan di tahap kasasi.












