Topikseru.com – Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) yang menjerat banyak masyarakat kecil ke jurang kemiskinan, sebuah kasus tak biasa terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Alih-alih menjerat pecandu judi, Polda DIY justru membekuk lima pemuda karena mereka menang terlalu sering – bahkan terlalu besar.
Tak tanggung-tanggung, total keuntungan yang dikantongi kelompok ini mencapai Rp 30 miliar. Saking besarnya angka tersebut, pihak pengelola situs judi online-lah yang justru melaporkan mereka ke polisi.
Bukan Penjudi Biasa, Tapi “Pemburu Kemenangan”
Kelima pemuda yang ditangkap yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA, bukanlah pemain judi online konvensional yang pasrah pada keberuntungan. Mereka beroperasi sebagai tim terorganisir, dengan metode yang nyaris menyerupai operasi digital canggih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Selasa (5/8/2025).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya