Hukum & Kriminal

Kisah 5 Pemuda Pemain Judol di Yogyakarta Ditangkap Polisi karena Berhasil Bikin Rungkad Bandar Rp 30 Miliar

×

Kisah 5 Pemuda Pemain Judol di Yogyakarta Ditangkap Polisi karena Berhasil Bikin Rungkad Bandar Rp 30 Miliar

Sebarkan artikel ini
Judi online (judol)
Ilustrasi - Seorang anak muda menjadi budak mesin judi online

Ringkasan Berita

  • Alih-alih menjerat pecandu judi, Polda DIY justru membekuk lima pemuda karena mereka menang terlalu sering – bahkan t…
  • Tak tanggung-tanggung, total keuntungan yang dikantongi kelompok ini mencapai Rp 30 miliar.
  • Mereka ditangkap saat berjudi," ujar AKBP Slamet Riyanto, Selasa (5/8/2025).

Topikseru.com – Di tengah maraknya pemberantasan judi online (judol) yang menjerat banyak masyarakat kecil ke jurang kemiskinan, sebuah kasus tak biasa terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Alih-alih menjerat pecandu judi, Polda DIY justru membekuk lima pemuda karena mereka menang terlalu sering – bahkan terlalu besar.

Baca Juga  Bongkar Mitos: Benarkah Akun Perempuan Selalu Menang Judi Online?

Tak tanggung-tanggung, total keuntungan yang dikantongi kelompok ini mencapai Rp 30 miliar. Saking besarnya angka tersebut, pihak pengelola situs judi online-lah yang justru melaporkan mereka ke polisi.

Bukan Penjudi Biasa, Tapi “Pemburu Kemenangan”

Kelima pemuda yang ditangkap yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA, bukanlah pemain judi online konvensional yang pasrah pada keberuntungan. Mereka beroperasi sebagai tim terorganisir, dengan metode yang nyaris menyerupai operasi digital canggih.

“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  Stop Judol, Google Gemini Nyatakan Kemenangan Pemain Judi Online Nol Persen

Menurut Slamet, RDS menjadi otak utama di balik aktivitas tersebut. Dia merekrut empat orang lainnya sebagai “operator” judi online yang setiap hari diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru dari satu komputer, total mencapai 40 akun baru per hari.

Tujuannya? Mengeksploitasi celah algoritma situs judol, yang memberikan persentase kemenangan lebih tinggi pada akun baru sebagai umpan psikologis.

Main, Menang, Kabur

Strategi yang diterapkan sederhana namun efektif. Setelah satu akun berhasil meraup kemenangan dalam jumlah besar, para operator segera melakukan withdraw, lalu akun ditinggalkan dan diganti dengan akun baru. Siklus ini terus berulang setiap hari.

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang hingga akhirnya mengundang kecurigaan dan kerugian dari pihak situs penyedia judi.

Baca Juga  Berhenti Bermain Judol! Begini Cara Mesin Judi Online Membius Pemain: Dari Algoritma Curang hingga Psikologi Kecanduan

Yang Lapor Siapa, Bandar Judolnya?

Inilah bagian paling ironis dari kisah ini. Yang melaporkan para pemuda ini bukan keluarga, tetangga, atau aparat resah. Tapi justru pihak pengelola situs judi online sendiri.

Sebuah entitas ilegal, yang semestinya menjadi target penegakan hukum, justru datang ke polisi sambil memasang wajah korban.

Walau disebut sebagai “pemenang”, kelima pemuda itu tetap dijerat hukum. Mereka diduga melanggar:

Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024),

Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman pidananya tidak main-main: hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga  Daftar Hitam 400 Ribu Rekening Judi Online: Langkah Baru Kemkomdigi Perangi Judol Digital

Fenomena Baru di Dunia Judol: Pemain Menggugat Sistem

Kasus ini menandai pergeseran narasi dalam dunia judi online di Indonesia. Di tengah gempuran kampanye anti-judol oleh pemerintah, muncul kelompok yang tidak terjebak, tapi justru “membobol” sistem, dan ironisnya – tetap dikriminalisasi.

Publik kini bertanya-tanya: apakah ini bentuk penegakan hukum yang adil, atau justru refleksi ambiguitas negara dalam menangani kejahatan digital?