Topikseru.com – Apa jadinya ketika arisan online yang seharusnya jadi wadah saling bantu, justru berubah menjadi ladang penipuan? Kasus ini menimpa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Medan Marelan, Kota Medan, yang kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025), jaksa penuntut umum Emmy Khairani Siregar menyatakan Mei terbukti bersalah melakukan penggelapan uang arisan online sebesar Rp28,7 juta, dan menuntutnya hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa di ruang Cakra 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Satu Grup, Menjadi 175 Grup Arisan Online Bermasalah
Kasus ini bermula ketika Mei mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, bergabung dalam grup arisan online yang ia kelola.
Andreas awalnya ragu, terutama karena besaran tarikan arisan yang disebutkan mencapai Rp 50 juta. Namun Mei terus meyakinkannya untuk ikut, hingga Andreas akhirnya setuju.
Halaman : 1 2 Selanjutnya