Ringkasan Berita
- "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tah…
- Kasus ini menimpa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Medan Marelan, Kota Medan, ya…
- Kini, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempa…
Topikseru.com – Apa jadinya ketika arisan online yang seharusnya jadi wadah saling bantu, justru berubah menjadi ladang penipuan? Kasus ini menimpa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Medan Marelan, Kota Medan, yang kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025), jaksa penuntut umum Emmy Khairani Siregar menyatakan Mei terbukti bersalah melakukan penggelapan uang arisan online sebesar Rp28,7 juta, dan menuntutnya hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa di ruang Cakra 3.
Dari Satu Grup, Menjadi 175 Grup Arisan Online Bermasalah
Kasus ini bermula ketika Mei mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, bergabung dalam grup arisan online yang ia kelola.
Andreas awalnya ragu, terutama karena besaran tarikan arisan yang disebutkan mencapai Rp 50 juta. Namun Mei terus meyakinkannya untuk ikut, hingga Andreas akhirnya setuju.
Dalam perjalanannya, Andreas rutin menyetor Rp 4,1 juta per bulan, sebagaimana ketentuan arisan. Namun saat tiba gilirannya menarik dana, Mei tidak kunjung mentransfer total yang dijanjikan.
Fakta terungkap di persidangan bahwa Mei tidak hanya mengelola satu grup, melainkan kurang lebih 175 grup arisan online, yang sebagian besar mengalami masalah keuangan.
Untuk menutupi kerugian di grup lama, Mei membuat grup-grup baru – sebuah pola yang menyerupai skema ponzi.
Saat Arisan Online Berubah Jadi Jerat
Akibat ulah Mei, Andreas mengalami kerugian hingga Rp 28,7 juta. Tak terima, ia melaporkan Mei ke pihak kepolisian. Penyidikan mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kini, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan lanjutan, Senin (11/8/2025) mendatang.













