Ringkasan Berita
- Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8…
- Kasus yang Menguak Ketimpangan Pembagian Kuota Dugaan korupsi ini berakar dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yan…
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterang…
Topikseru.com – Aroma tak sedap kembali merebak dari sektor penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Sudah dua minggu yang lalu kami kirimkan panggilannya. Kami yakin sudah sampai kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus yang Menguak Ketimpangan Pembagian Kuota
Dugaan korupsi ini berakar dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.
Masalahnya, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Langkah tersebut menuai kritik tajam, terutama dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji pada 2024.
Nama Tokoh Agama dan Pejabat BPKH Turut Dipanggil
Dalam proses penyelidikan, KPK tidak hanya mengincar pejabat Kemenag. Beberapa tokoh penting juga telah dipanggil, termasuk ustad kondang Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Pemanggilan ini menunjukkan bahwa lingkaran dugaan korupsi meluas, mencakup ekosistem pengelolaan haji secara menyeluruh, dari aspek regulasi, keuangan, hingga pelibatan tokoh publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penyimpangan pembagian kuota haji bukan hanya terjadi di tahun 2024. “Kasus ini juga menyentuh tahun-tahun sebelumnya. Kami dalami seluruh data dan dokumen yang relevan,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Sinyal Awal untuk Tersangka?
Meski KPK belum menetapkan tersangka, surat panggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dapat menjadi sinyal awal pengusutan serius terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji.
Sejumlah pengamat menyebut, jika terbukti terjadi penyimpangan sistematis, maka kasus kuota haji ini bisa menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah tata kelola ibadah haji Indonesia.













