Topikseru.com – Aroma tak sedap kembali merebak dari sektor penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Sudah dua minggu yang lalu kami kirimkan panggilannya. Kami yakin sudah sampai kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang Menguak Ketimpangan Pembagian Kuota
Dugaan korupsi ini berakar dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.
Masalahnya, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Halaman : 1 2 Selanjutnya