Lokasi Harun Masiku Terdeteksi? KPK Kirim Tim Telusuri Buronan Kasus Suap PAW yang Sudah 5 Tahun Menghilang

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Harun Masiku (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Foto Harun Masiku (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Topikseru.com – KPK mengaku telah mengirim tim ke suatu lokasi yang diyakini menjadi tempat persembunyian Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ada informasi di suatu tempat. Sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu malam (6/8/2025).

Menurut Asep, tim penyidik sudah kembali dari luar kota, setelah menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, hingga saat ini, keberadaan eks politisi PDI Perjuangan itu belum juga dikonfirmasi secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Harun Masiku: Jejak Panjang Buronan Antirasuah

Nama Harun Masiku mencuat dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR pada awal 2020. Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara untuk mendapatkan kursi legislatif menggantikan calon terpilih yang mengundurkan diri.

Baca Juga  Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, KPK Sampaikan Pernyataan Tegas

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima.

Namun, sejak saat itu, Harun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Pencarian terhadapnya sempat mandek dan memunculkan banyak pertanyaan publik, bahkan tudingan politisasi kasus.

Dimensi Baru Kasus: Nama Hasto Kristiyanto dan Amnesti

Kasus Harun Masiku kembali mencuat ke permukaan saat KPK menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dituding ikut mengatur strategi suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, drama politik muncul ketika Hasto justru mendapatkan amnesti dari Presiden, yang membuatnya bebas dari tahanan pada 1 Agustus 2025.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru