Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

×

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Kamis (7/8/2025).

Ringkasan Berita

  • "Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi," ungkap Kapolrestabes Medan…
  • Pemusnahan ini hasil pengungkapan kasus, pada 21 Juni 2025.
  • Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kot…

Topikseru.com – Polrestabes Medan menggelar pemusnahanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini hasil pengungkapan kasus, pada 21 Juni 2025.

Baca Juga  PN Medan Catat Peningkatan Perkara dan Raih Prestasi Nasional Sepanjang 2025

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8/2025).

Barang haram itu, kata Gidion, hasil pengungkapan kasus dengan 3 tersangka, yakni MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.

“Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,” katanya.

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Paman dan Keponakan

Selain itu, kata dia, Polrestabes Medan meringkus paman dan keponakan berinisial, DC (44) dan MEP (22) warga asal Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap, lantaran membawa sabu seberat 29,9 kilogram serta 20 ribu butir ekstasi, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Baca Juga  Viral Pungli Polantas di Medan, Aiptu RH Ditempatkan di Sel Khusus 30 Hari

“Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat, yakni paman dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya, dengan upah Rp4 juta perkilo sabu,” jelasnya.

Barang terlarang tersebut, kata dia, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka DC ke tengah laut menggunakan sampan.

Setelah barang itu dijemput, lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.

“Tersangka MEP, juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan,” terangnya.

Baca Juga  Waspada Beras Oplosan: Polrestabes Medan Tunggu Hasil Uji Lab, Siap Tindak Toko hingga Kilang Nakal

Perbuatan paman dan keponakan ini, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.