Topikseru.com – Polrestabes Medan menggelar pemusnahanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini hasil pengungkapan kasus, pada 21 Juni 2025.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8/2025).
Barang haram itu, kata Gidion, hasil pengungkapan kasus dengan 3 tersangka, yakni MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya