Topikseru.com – Polrestabes Medan menggelar pemusnahanan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 58.750 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini hasil pengungkapan kasus, pada 21 Juni 2025.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu 20 kg dan 58.750 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8/2025).
Barang haram itu, kata Gidion, hasil pengungkapan kasus dengan 3 tersangka, yakni MAS, MJN dan ARL. Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan sampai ke sel-sel kecil dengan melakukan penindakan gerebek sarang narkoba,” katanya.
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Paman dan Keponakan
Selain itu, kata dia, Polrestabes Medan meringkus paman dan keponakan berinisial, DC (44) dan MEP (22) warga asal Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap, lantaran membawa sabu seberat 29,9 kilogram serta 20 ribu butir ekstasi, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya