Nasional

Panglima TNI Tunjuk 3 Panglima Korps Berpangkat Bintang 3, Berikut Sosoknya

×

Panglima TNI Tunjuk 3 Panglima Korps Berpangkat Bintang 3, Berikut Sosoknya

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025)

Ringkasan Berita

  • Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.
  • Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subia…
  • Perpres tersebut merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019, mengubah status “Komandan Jenderal” pasukan elit TNI yang …

Topikseru.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga perwira tinggi untuk memimpin korps kebanggaan masing-masing matra dengan gelar baru, yaitu Panglima. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

Baca Juga  Presiden Prabowo akan Pimpin Upacara Besar di Markas Kopassus: Kukuhkan 6 Kodam Baru dan Lantik Wakil Panglima TNI

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025.

Perpres tersebut merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019, mengubah status “Komandan Jenderal” pasukan elit TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua menjadi “Panglima” dengan pangkat bintang tiga.

Tiga Panglima Baru Pasukan Elit

Dalam SK Panglima TNI, tiga nama perwira tinggi yang kini memegang kendali penuh pasukan elit adalah:

Mayjen TNI Djon Afriandi, dari Danjen Kopassus menjadi Pangkopassus.

Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, dari Dankormar menjadi Pangkormar.

Marsda TNI Deny Muis, dari Dankopasgat menjadi Pangkorpasgat.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, membenarkan penunjukan tersebut. Dia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dan status jabatan ini otomatis akan berdampak pada kenaikan pangkat ketiga perwira itu.

“Dari bintang dua menjadi bintang tiga,” ujarnya.

Meski demikian, Kristomei belum memastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan digelar.

Baca Juga  Panglima TNI Lepas Beras 40 Ton untuk Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumut

Alasan Perubahan Struktur

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat struktur komando pasukan elit di setiap matra.

Dalam Perpres Nomor 84/2025, ketentuan baru ini tercantum pada Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran yang memuat susunan organisasi TNI terbaru.

Kebijakan ini dinilai sebagai pengakuan formal atas peran strategis Kopassus, Korps Marinir, dan Kopasgat dalam menjaga kedaulatan negara, menghadapi ancaman asimetris, hingga operasi khusus lintas matra.

Dampak pada Postur TNI

Dengan status panglima dan pangkat bintang tiga, posisi pimpinan pasukan elit kini setara dengan pejabat tinggi di markas besar masing-masing matra.

Hal ini diyakini akan memperkuat koordinasi strategis dan meningkatkan daya tawar pasukan elit dalam pengambilan keputusan operasi.

Baca Juga  Mabes TNI Bantah Terlibat Intimidasi Terkait Kritik Jabatan Sipil

Perubahan ini juga membuka babak baru dalam tradisi TNI, di mana pasukan elit tidak lagi sekadar menjadi unit pelaksana operasi khusus, tetapi juga memiliki representasi lebih kuat di lingkar komando tertinggi.