Hukum & Kriminal

Penuh Haru, Kejati Sumut Hentikan Kasus Nenek Menganiaya Cucu

×

Penuh Haru, Kejati Sumut Hentikan Kasus Nenek Menganiaya Cucu

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tersangka dan korban perkara kasus penganiayaan, didamaikan oleh kejaksaan, Jumat (8/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Nege…
  • Bermula dari Pertengkaran Sepele Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara.
  • "Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan," ujar Hus…

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya), usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga  Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Husairi, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis, terlebih dalam perkara yang melibatkan hubungan darah.

“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara

Bermula dari Pertengkaran Sepele

Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Nias Utara. Saat itu, Ina Fifin meminta Ayu memindahkan barang dagangan. Namun, sang cucu menolak karena masih menyimpan sakit hati atas ucapan kasar yang sebelumnya dilontarkan neneknya terhadap sang ibu.

Penolakan tersebut memicu emosi Ina Fifin. Pertengkaran memanas hingga berujung pada tindakan fisik, yakni menjambak rambut, menampar, dan mendorong cucunya hingga mengalami luka ringan.

Baca Juga  Kejaksaan Hentikan Perkara Suami Aniaya Istri dan 3 Kasus Lainnya Melalui Keadilan Restoratif

Atas perbuatannya, Muliria Harefa sempat dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, proses hukum itu kini ditutup setelah perdamaian tercapai.

Restorative Justice, Jalan Damai yang Mengakar

Kejati Sumut menilai langkah restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara secara cepat, tetapi juga merawat hubungan kekeluargaan yang nyaris retak.

Dalam konteks masyarakat Nias yang menjunjung tinggi nilai kekerabatan, perdamaian dianggap lebih bermakna dibanding putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tak selalu identik dengan vonis dan jeruji, tetapi juga bisa hadir sebagai penenang hati dan pemulih ikatan keluarga.