Penuh Haru, Kejati Sumut Hentikan Kasus Nenek Menganiaya Cucu

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan korban perkara kasus penganiayaan, didamaikan oleh kejaksaan, Jumat (8/8/2025).

Tersangka dan korban perkara kasus penganiayaan, didamaikan oleh kejaksaan, Jumat (8/8/2025).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya), usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga  Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Husairi, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis, terlebih dalam perkara yang melibatkan hubungan darah.

“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan,” tambahnya.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru