Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya), usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua belah pihak akhirnya berdamai dan memohon kepada jaksa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Husairi, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, kejaksaan mengedepankan keadilan yang humanis, terlebih dalam perkara yang melibatkan hubungan darah.
“Upaya RJ ini mencerminkan kebijakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal, demi menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai kekeluargaan,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya