Topikseru.com – Polemik soal pengembalian uang negara terkait proyek pembangunan Panti Sosial Tuntungan Tahap II Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Total Rp 3,5 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut telah lunas dibayarkan ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Ia menegaskan, pihak rekanan PT Betesda Mandiri telah menyelesaikan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK.
“Perlu saya tekankan, pihak rekanan atas nama PT Betesda Mandiri sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 945 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp 400 juta pada 18 Juni 2025 dan Rp 545 juta pada 14 Juli 2025,” ujar Herbert di Medan, Senin (11/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya