Topikseru.com – Polemik soal pengembalian uang negara terkait proyek pembangunan Panti Sosial Tuntungan Tahap II Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Total Rp 3,5 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut telah lunas dibayarkan ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Herbert Hamonangan Panjaitan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Ia menegaskan, pihak rekanan PT Betesda Mandiri telah menyelesaikan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK.
“Perlu saya tekankan, pihak rekanan atas nama PT Betesda Mandiri sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 945 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp 400 juta pada 18 Juni 2025 dan Rp 545 juta pada 14 Juli 2025,” ujar Herbert di Medan, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Uang Jaminan Pelaksanaan Kegiatan senilai Rp2,577 miliar juga telah disetor ke kas Pemko Medan. Dana ini dibayarkan oleh perusahaan penerbit jaminan proyek yang bekerja sama dengan Pemko.
Isdana Andiani, perwakilan dari perusahaan penerbit jaminan proyek, menegaskan bahwa pembayaran uang jaminan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.






