Ringkasan Berita
- Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, saat seorang pengguna jasa parkir menerima karcis dengan t…
- Pasalnya, tarif parkir itu melonjak menjadi 300 persen dari tarif normal yang hanya Rp 5.000 untuk mobil.
- Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Richard Medy Simatup…
Topikseru.com – Sebuah video warga yang menampilkan karcis parkir dengan tarif parkir di Medan tidak wajar, viral di media sosial pada Sabtu (9/8/2025).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, saat seorang pengguna jasa parkir menerima karcis dengan tarif mencengangkan, yaitu Rp 15.000 untuk mobil. Padahal, sesuai aturan resmi, tarifnya jauh lebih murah.
Kasus ini mendapat tanggapan beragam dari pengguna media sosial atau warganet. Pasalnya, tarif parkir itu melonjak menjadi 300 persen dari tarif normal yang hanya Rp 5.000 untuk mobil.
Dalang Tarif Parkir Membengkak
Hanya dalam hitungan hari, pelaku yang diduga juru parkir nakal berhasil diamankan dan kini ditangani pihak kepolisian.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Richard Medy Simatupang, memastikan tarif tersebut bukan dari pihak Dishub.
“Itu pelakunya sudah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polsek Medan Barat,” ujar Richard kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tarif resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, tarif parkir yang sah adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Namun, dalam kejadian ini, si juru parkir memanipulasi karcis resmi. Dengan trik sederhana tapi meresahkan, pelaku menambahkan angka “1” di depan nominal tarif menggunakan pena, sehingga Rp 5.000 berubah menjadi Rp 15.000.
Video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan memperlihatkan pengguna parkir sempat mencoba membayar Rp 10.000, namun ditolak.
“Ditagih Rp 15 ribu uang parkir oleh jukir, bikin resah,” bunyi narasi pada unggahan tersebut.
Kini, pelaku sudah diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.













