Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Topikseru.com – Stevanus Deo Bangun alias Evan (26) harus bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Medan Selayang itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, mulai dari burung nuri bayan hingga kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.

Baca Juga  2 Terdakwa Perdagangan Satwa Divonis 3 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizky Chairunisya dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (12/8/2025). Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Rizky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Memberatkan dan Meringankan

Menurut jaksa, perbuatan Evan jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa langka. Di persidangan, ia dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Diamuk Massa, Warga Sebut Korban Sering Mencuri
Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding
2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP
Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka
Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 20:14

Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Diamuk Massa, Warga Sebut Korban Sering Mencuri

Jumat, 12 September 2025 - 17:09

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Jumat, 12 September 2025 - 16:27

2 Kasus Pembunuhan Guncang Nias Selatan, Kapolres Ferry Ajak Warga Jaga Toleransi

Jumat, 12 September 2025 - 14:20

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku Siswa PAUD hingga SMP

Jumat, 12 September 2025 - 12:30

Mahasiswa di Medan Jadi Korban Begal Bersenjata Tajam, Motor Raib di Jalan Cempaka

Berita Terbaru