Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

×

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Satwa Dilindungi
Stevanus Deo Bangun alias Evan terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (12/8/2025).

Topikseru.com – Stevanus Deo Bangun alias Evan (26) harus bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga Medan Selayang itu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi, mulai dari burung nuri bayan hingga kura-kura kaki gajah atau baning cokelat.

Baca Juga  2 Terdakwa Perdagangan Satwa Divonis 3 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizky Chairunisya dalam sidang di ruang Kartika, Selasa (12/8/2025). Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara,” tegas Rizky.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Menurut jaksa, perbuatan Evan jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa langka. Di persidangan, ia dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

Namun, ada satu hal meringankan, yakni Evan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Ini Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi di Indonesia