Sidang Kasus Rahmadi: Dua Polisi Beri Kesaksian Berbeda, Dugaan Rekayasa Menguat

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi, menghadirkan saksi polisi di PN Tangjungbalai, Kamis (14/8/2025)

Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi, menghadirkan saksi polisi di PN Tangjungbalai, Kamis (14/8/2025)

Topikseru.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), memunculkan fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda terkait lokasi penemuan barang bukti sabu seberat 10 gram.

Baca Juga  Barang Bukti Sabu Berkurang 10 Gram, Sidang Narkotika di Tanjungbalai Memanas

Perbedaan ini memicu kecurigaan majelis hakim dan semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus serta pelanggaran prosedur dalam penangkapan.

Kesaksian yang Tidak Sinkron

Dua saksi penangkap, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah. Toga mengaku sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim anggota pun langsung menyoroti kejanggalan ini.

Baca Juga  Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Terhadap Rahmadi Dipaksakan: Ada Dugaan Kriminalisasi oleh Polisi

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim kepada saksi.

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Sarat Kejanggalan

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru