Ringkasan Berita
- Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda terkait lokasi penemu…
- Mereka menyoroti fakta bahwa pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yaitu Kompol Dedi Kurniawan, dengan tangga…
- Perbedaan ini memicu kecurigaan majelis hakim dan semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus serta pelanggaran p…
Topikseru.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), memunculkan fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda terkait lokasi penemuan barang bukti sabu seberat 10 gram.
Perbedaan ini memicu kecurigaan majelis hakim dan semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus serta pelanggaran prosedur dalam penangkapan.
Kesaksian yang Tidak Sinkron
Dua saksi penangkap, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah. Toga mengaku sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi.
Hakim anggota pun langsung menyoroti kejanggalan ini.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim kepada saksi.
Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Sarat Kejanggalan
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur.
Mereka menyoroti fakta bahwa pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yaitu Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
“Ini jelas mengindikasikan tidak ada penyelidikan atau gelar perkara yang sah sebelum penangkapan,” ujar Suhandri.
Asal-Usul Barang Bukti Dipertanyakan
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi menyimpan narkotika. Namun, asal-usul sabu juga tidak konsisten.
Barang bukti disebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang akan dikirim melalui perantara Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar.
Rahmadi membantah keras.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ucapnya di persidangan, mengklaim matanya dilakban saat barang bukti diletakkan.
Dugaan Penyalahgunaan Rekening
Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp 11,2 juta dari rekening Rahmadi beberapa hari setelah handphone-nya disita.
Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, tujuh hari setelah penangkapan.
“Kami punya bukti transfer keluar dari rekening klien kami,” tegas Suhandri.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, dijadwalkan kembali mendengar keterangan saksi lainnya pada pekan depan.
Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menindaklanjuti dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedur yang mencuat.













