Topikseru.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), memunculkan fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda terkait lokasi penemuan barang bukti sabu seberat 10 gram.
Perbedaan ini memicu kecurigaan majelis hakim dan semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus serta pelanggaran prosedur dalam penangkapan.
Kesaksian yang Tidak Sinkron
Dua saksi penangkap, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah. Toga mengaku sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim anggota pun langsung menyoroti kejanggalan ini.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim kepada saksi.
Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Sarat Kejanggalan
Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur.
Mereka menyoroti fakta bahwa pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yaitu Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
“Ini jelas mengindikasikan tidak ada penyelidikan atau gelar perkara yang sah sebelum penangkapan,” ujar Suhandri.
Asal-Usul Barang Bukti Dipertanyakan
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi menyimpan narkotika. Namun, asal-usul sabu juga tidak konsisten.
Halaman : 1 2 Selanjutnya