Hukum & Kriminal

Polisi Tutup Tambang Ilegal di Serdang Bedagai, Pemilik Siap-siap Saja!

×

Polisi Tutup Tambang Ilegal di Serdang Bedagai, Pemilik Siap-siap Saja!

Sebarkan artikel ini
Polres Serdang Bedagai
Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP menindak tambang ilegal di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Ringkasan Berita

  • Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penindakan tersebut dipimpin Kanit 4 Satreskrim Ipt…
  • "Tim Unit 4 Satreskrim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP menindak tambang pasir …
  • Menurutnya, untuk penegakan hukum yang efektif, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Kabupa…

TOPIKSERU.COM, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat menindak aktivitas tambang ilegal berupa penyedotan pasir dari sungai, di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penindakan tersebut dipimpin Kanit 4 Satreskrim Iptu BD Sitorus, Jumat (1/3).

“Tim Unit 4 Satreskrim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Satpol PP menindak tambang pasir yang melanggar hukum,” kata Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (2/3).

Dia menjelaskan penindakan terhadap penyedotan pasir dari sungai secara ilegal ini sebagai respons atas informasi dari masyarakat, Rabu (28/2).

Dari hasil penyelidikan bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Baca Juga  Pencuri Brankas Peternak Ayam di Sergai Ditangkap Setelah 8 Bulan Dilaporkan

“Aktivitas tambang pasir ini melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Edward.

KBO Satreskrim ini mengatakan penutupan tambang pasir tersebut sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Dia menyebut penambangan pasir dengan penyedotan yang tak terkontrol dapat menyebabkan potensi terjadinya bencana alam.

“Tambang ilegal ini milik warga di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap,” kata Edward.

Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah setempat akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik penambangan ilegal terjadi.

Menurutnya, untuk penegakan hukum yang efektif, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum untuk menjaga lingkungan dan masyarakat setempat,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)