Topikseru.com – Polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mencuat di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan KUHAP baru harus berjalan hati-hati agar tidak menjadi alat pelemahan pemberantasan korupsi.
“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Dia mengatakan, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum Lokataru, akademisi seperti dosen hukum Gandjar Bondan, hingga Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta badan eksekutif mahasiswa (BEM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspirasi Publik Jadi Kunci
Selain forum dengar pendapat di Jakarta, Komisi III DPR juga berencana melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya