Ringkasan Berita
- "Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman di Kom…
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan KUHAP baru harus berjalan hati-hati agar tidak me…
- Agenda Lain Komisi III Selain membahas revisi KUHAP, Komisi III DPR juga tengah menindaklanjuti surat dari Mahkamah K…
Topikseru.com – Polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mencuat di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan KUHAP baru harus berjalan hati-hati agar tidak menjadi alat pelemahan pemberantasan korupsi.
“Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Dia mengatakan, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum Lokataru, akademisi seperti dosen hukum Gandjar Bondan, hingga Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta badan eksekutif mahasiswa (BEM).
Aspirasi Publik Jadi Kunci
Selain forum dengar pendapat di Jakarta, Komisi III DPR juga berencana melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi masyarakat.
Langkah ini, menurut Habiburokhman, penting agar KUHAP baru tidak hanya berpihak pada kepentingan elite, tetapi juga merefleksikan kebutuhan rakyat.
“KUHAP adalah instrumen fundamental dalam sistem hukum kita. Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru menggerus independensi penegak hukum atau melindungi pelaku kejahatan korupsi,” kata dia.
Agenda Lain Komisi III
Selain membahas revisi KUHAP, Komisi III DPR juga tengah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hakim konstitusi yang segera pensiun.
Komisi III juga menunggu hasil kerja Panitia Seleksi Komisi Yudisial yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung akan digelar pada 9 September 2025, sesuai daftar nama yang diajukan Komisi Yudisial lewat surat tertanggal 11 Agustus 2025.
Di sisi lain, Komisi III juga akan mengundang mitra penegak hukum, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk membahas anggaran 2025-2026, serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik.












