Ringkasan Berita
- Dua pria asal Aceh, Zulfikar Alamsyah (47) dan Yafizham alias Tengku Hafiz (42), nekat menyelundupkan sabu seberat 89…
- Aksi keduanya terhenti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan dramatis di jalanan Kota Medan.
- Dia menyebut penyelundupan sabu ini terendus setelah BNN menerima informasi adanya mobil BMW dari Aceh menuju Pelabuh…
Topikseru.com – Jaringan narkotika kembali diguncang. Dua pria asal Aceh, Zulfikar Alamsyah (47) dan Yafizham alias Tengku Hafiz (42), nekat menyelundupkan sabu seberat 89,8 kilogram dari Aceh menuju Medan.
Aksi keduanya terhenti setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan dramatis di jalanan Kota Medan.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan dakwaan.
Dia menyebut penyelundupan sabu ini terendus setelah BNN menerima informasi adanya mobil BMW dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
“Petugas BNN RI melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah mobil masuk wilayah Binjai hingga Medan, petugas terus membuntuti,” ujar JPU di persidangan.
Penangkapan Dramatis di Ringroad Medan
Aksi pengejaran berakhir di Jalan Ringroad Medan, saat petugas berhasil menghentikan mobil BMW yang dikendarai Yafizham.
Hasil penggeledahan membuat publik tercengang: 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram ditemukan di bagasi mobil mewah itu.
Tak berhenti di situ. Dalam interogasi cepat, Yafizham mengaku masih ada 60 bungkus sabu lain yang dibawa menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa towing.
Petugas BNN pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut. Hasilnya, sabu dengan berat 59,8 kilogram kembali ditemukan.
Peran Ganda dan Ancaman Hukuman
JPU menegaskan, Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari Aceh ke Medan.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati.
Menariknya, hanya penasihat hukum Yafizham yang mengajukan eksepsi dalam persidangan kali ini. Hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Ancaman Peredaran Sabu di Sumut
Kasus ini menambah daftar panjang sindikat narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur strategis distribusi narkoba dari Aceh.
Jalan darat kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman ketimbang jalur laut.
Namun operasi gabungan BNN kembali menunjukkan bahwa pengawasan ketat di jalur lintas tetap menjadi kunci pencegahan.
Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa yang nekat menyelundupkan hampir 90 kilogram sabu ini.













