Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Petuaran Hilir, Sugiono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/8/2025)

Mantan Kades Petuaran Hilir, Sugiono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/8/2025)

Topikseru.com – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret kepala desa ke kursi pesakitan. Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (20/8/2025).

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.

Baca Juga  Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan di ruang sidang Cakra 9.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harus Bayar Uang Pengganti Rp 116 Juta

Selain pidana penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 116 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru