Topikseru.com – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret kepala desa ke kursi pesakitan. Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (20/8/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan di ruang sidang Cakra 9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harus Bayar Uang Pengganti Rp 116 Juta
Selain pidana penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 116 juta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya