Ringkasan Berita
- Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuma…
- Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korup…
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider…
Topikseru.com – Kasus korupsi dana desa kembali menyeret kepala desa ke kursi pesakitan. Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (20/8/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan di ruang sidang Cakra 9.
Harus Bayar Uang Pengganti Rp 116 Juta
Selain pidana penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 116 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim menegaskan.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Sugiono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih jauh, ia juga tercatat pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang meringankan, Sugiono disebut memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Sugiono dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara bila tidak dibayar.
Atas vonis tersebut, hakim memberi waktu 7 hari bagi Sugiono maupun JPU untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding.
Kasus Sugiono menambah panjang daftar korupsi dana desa yang marak terjadi di Sumatera Utara.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








