Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

×

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Benteng putri hijau
Eks Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025)

Topikseru.com – Skandal korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Zumri.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, di Ruang Sidang Cakra 9.

Selain hukuman penjara, Zumri diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena menilai Zumri tidak menikmati aliran dana hasil korupsi.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti lantaran dana hasil korupsi tidak dinikmati langsung oleh Zumri.

Baca Juga  Benteng Putri Hijau dan Jejak Korupsi Rp 771 Juta: Tiga Terdakwa Divonis Beda, Negara Rugi

Sementara itu, baik Zumri maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” terkait langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kerugian Negara Rp 771 Juta

Kasus korupsi ini bermula dari proyek revitalisasi Situs Benteng Putri Hijau pada 2022 yang menelan anggaran besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *