Topikseru.com – Skandal korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ke meja hijau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Zumri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, di Ruang Sidang Cakra 9.
Selain hukuman penjara, Zumri diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena menilai Zumri tidak menikmati aliran dana hasil korupsi.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti lantaran dana hasil korupsi tidak dinikmati langsung oleh Zumri.
Sementara itu, baik Zumri maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” terkait langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kerugian Negara Rp 771 Juta
Kasus korupsi ini bermula dari proyek revitalisasi Situs Benteng Putri Hijau pada 2022 yang menelan anggaran besar.












