Ringkasan Berita
- Setelah dua anggota berinisial DRS dan GL absen pada Kamis (21/8/2025), kini giliran EA dan STHP kompak tak memenuhi …
- Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan Husairi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemangg…
- "Sampai saat ini EA dan STHP belum hadir juga.
Topikseru.com – Empat anggota DPRD Medan serentak mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Setelah dua anggota berinisial DRS dan GL absen pada Kamis (21/8/2025), kini giliran EA dan STHP kompak tak memenuhi panggilan jaksa pada Jumat (22/8/2025).
“Sampai saat ini EA dan STHP belum hadir juga. Belum ada pemberitahuan resmi kenapa tidak hadir,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat.
Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan
Husairi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk keempat anggota DPRD tersebut. “Akan direncanakan pemanggilan ulang,” ujarnya.
Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi Kejati Sumut nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Dugaan Pemerasan Berkedok Perizinan
Kasus ini menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan bersama tiga rekannya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan.
Modusnya, meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kelengkapan pengurusan izin usaha dan pembayaran retribusi pajak.
Laporan tersebut kini tengah digarap Kejati Sumut, dan pemanggilan terhadap keempat anggota dewan menjadi bagian dari klarifikasi awal.
Mangkirnya para wakil rakyat ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret lembaga legislatif daerah. Publik menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.













