Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut, Kabid Humas Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

×

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut, Kabid Humas Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti kekerasan polisi di Sumut, saat kunker ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Topikseru.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus kekerasan dalam proses penangkapan seorang warga sipil bernama Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penangkapan tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” kata Sahroni saat kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Pernyataan politikus Partai NasDem ini mempertegas adanya sinyal ekses kekuasaan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kompol DK terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai.

Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci

Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian. Kamera pengawas merekam jelas momen saat beberapa personel polisi melakukan tindak kekerasan, meski Rahmadi tidak melakukan perlawanan berarti.

Baca Juga  Usai Rumah Sahroni Dibantai Massa, Kini Giliran Rumah Uya Kuya dan Eko Patrio Digasak Ratusan Massa yang Mengamuk!

Yang membuat kasus ini janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Meski begitu, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban,” ujar Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Polisi Akui Ada Tindakan Berlebihan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur.

Dia menyebut, meski penangkapan tidak melanggar hukum acara, perilaku Kompol DK tergolong berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *