Hukum & Kriminal

Skandal Suap K3 Kemenaker: Immanuel Ebenezer Diduga Terima Ducati hingga Rp 3 Miliar

×

Skandal Suap K3 Kemenaker: Immanuel Ebenezer Diduga Terima Ducati hingga Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kemenaker
Satu unit kendaraan roda dua yang diduga diterima mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ringkasan Berita

  • KPK mengungkapkan, selain diduga menerima uang Rp 3 miliar, Immanuel juga mendapatkan satu unit motor Ducati dari pej…
  • "Motor Cocoknya Apa?" Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemberian motor itu berawal dari percakapan antara Imman…
  • Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Topikseru.com – Skandal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) makin menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja dicopot Presiden Prabowo Subianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK mengungkapkan, selain diduga menerima uang Rp 3 miliar, Immanuel juga mendapatkan satu unit motor Ducati dari pejabat di Kemenaker.

“Motor Cocoknya Apa?”

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemberian motor itu berawal dari percakapan antara Immanuel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ujar Setyo, Sabtu (23/8).

Permintaan itu berujung pada pembelian satu unit Ducati oleh IBM yang kemudian dikirim ke rumah Immanuel.

Motor tersebut dibeli off the road atau tanpa surat-surat resmi. KPK menduga cara itu dilakukan untuk menyamarkan transaksi.

11 Tersangka, Termasuk Pejabat Kemenaker

KPK resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (22/8). Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga  OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tetapkan 10 Tersangka dan Sita Uang Tunai

Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022-2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022-sekarang)

3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020-2025)

4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020-2025)

5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025)

6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025)

7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub-Koordinator di Kemenaker

8. Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker

9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Dicopot dari Jabatan Wamenaker

Di hari yang sama saat ditetapkan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat kementerian yang terjerat dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, termasuk dugaan adanya pihak swasta yang ikut terlibat.